RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia kembali dihebohkan dengan pemberitaan di media, Dilansir dari tempo.co seorang istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.
Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Alquran jika memaknainya dengan tepat. “Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Alquran itu secara benar,” kata Sinta.
Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Alquran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Alquran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.
Perkataan tersebut didukung Inayah Wulandari Wahid, putri Presiden RI ke-4 yang sepakat dengan ibunya dan mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai hijab itu lantaran belum mendapatkan hidayah.
Pernyataan tersebut bukan hanya ujaran tanpa makna.
Dari pernyataan yang keluar dari salah satu tokoh wanita di negara yang penuh kontroversi ini, menyoal kewajiban jilbab bagi muslimah bukalah tidak mengandung makna yang menyertainya. Ada tiga makna yang terkandung, yakni:
Pertama, kedustaan nyata yang mengatakan bahwa kewajiban jilbab tidak tertulis di dalam Alquran. Padahal istilah “jilbab” dalam Alquran terdapat kata tersebut sekalipun dalam bentuk pluralnya, yaitu _“jalaabiib”_.
Kedua, mencerminkan sikap lancang terhadap ulama terdahulu. Para ulama salaf tidak ada beda pendapat terkait kewajiban menutup aurat dengan mengenakan jilbab. Para pewaris para Nabi ini sepakat (berijmak’) bahwa berjilbab itu wajib.
Ketiga, pernyataan tersebut merupakan pendapat yang menyesatkan terkait metode menafsirkan Alquran. Untuk memahami hukum yang terkandung dalam Alquran tidak cukup dengan sekadar mengetahui arti kata-katanya saja. Juga tidak bisa hanya dengan melihat konteksnya semata.
Bagaimana pandangan Islam tentang jilbab?
Islam sebagai satu-satunya agama sekaligus ideologi yang memiliki aturan dari Allah SWT, tentu islam mampu menyelesaikan berbagai macam problematika kehidupan masyarakat. Melindungi kehormatan wanita juga termasuk di dalamnya.
Islam memerintahkan muslimah untuk menutup auratnya, tidak merendahkan suaranya ketika berbicara, menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, serta tidak bertabarruj. Kewajiban menutup aurat ini jelas terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya,
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, *“Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
”Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(Q.S Al-Ahzab:59).
Serta dalam surat An-Nuur ayat 31,
“…Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…”_*(Q.S An-Nuur :31)*
Para ulama Syafi’iyah sepakat aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan (Al Majmu’ Syarhil Muhadzab, (3/122). Minhajuth Thalibin, (1/188).
Pendapat mereka tentu saja bukan tanpa dalil. Banyak nas yang dijadikan hujjah baik dari Alquran maupun dari hadis sahih, diantaranya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,”_ *(QS. An Nur: 31).
Yang dimaksud dengan ‘kecuali yang biasa nampak padanya’ menurut para ulama tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan (Al Iqna’, (1/221)).
Menurut ulama Syafi’iyah seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan telapak tangan adalah aurat sehingga harus ditutupi kapan saja seorang perempuan bertemu dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan pada saat itulah mereka wajib memakai jilbab dan khimar.
Jilbab di sini bermakna baju kurung seperti terowongan. Tidak berpotongan, tidak tipis, tidak transparan, dan tidak membentuk lekuk tubuh.
Kerudung adalah kain yang menutupi bagian kepala hingga menutupi dada. Bukan dililit hingga nampak bagian dada dari seorang wanita tersebut..”
Dari kedua dalil diatas, jelas bahwa menutup aurat, dalam konteks ini memakai jilbab dan kerudung adalah sebuah perintah. Perintah dari Allah SWT adalah sebuah kewajiban yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan tidak diamalkan akan mendapat dosa.
Sesimpel itu Islam melindungi kehormatan dan memberi keistimewaan bagi makhluk yang spesial ini. Tidak perlu ribet dengan RUU PKS, penyetaraan gender, dan lain sebagainya yang hanya akan menimbulkan problem baru dalam masyarakat.
“Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
So, mau berdalih apa lagi?
Berjilbab itu adalah sebuah kewajiban. Bukti ketaatan seorang muslimah kepada Allah SWT. Bukan sebab ia ingin dipuji, untuk mencari suami, atau mendapat job pekerjaan yang menjanjikan.
Tapi muslimah berjilbab dan berkerudung hanyalah sebab ia taat pada Rabbnya. Wallahua’lam bish-shawab. []
Comment