Yuyun Suminah, A.md*: Kebijakan Tapera Alihkan Peran Negara?

Opini622 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah di tengah kondisi pandemi. Kebijakan ini dirasa semakin memberatkan beban rakyat yang hidup dalam kondisi pandemi.

Kebijakan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan dan pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen dan pemberi kerja yaitu perusahaan 0,5 persen untuk iuran tersebut.

Siapa saja yang wajib mengikuti Tapera tersebut? Menurut Badan Pengelola (BP) Tapera iuran akan dimintai mulai dari PNS (Pegawai Negara Sipil), TNI, polisi, pegawai BUMN, pegawai swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. (katadata.co.id)

Merekalah yang nantinya diwajibkan iuran Tapera, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah yang katanya demi memudahkan rakyat tepatnya para pegawai untuk memiliki rumah.

Benarkah demikian? Hanya saja, aturan PP Tapera ini perlu dikritisi karena masih terdapat ketidak-jelasan yang detail. Bagaimana aturannya jika pegawai kena PKH, pegawai yang sudah punya rumah dan berapa batasan jangka masa kerja yang akan diminta iuran tersebut?

Menurut Pengamat properti sekaligus Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida seperti dikutip laman CNNIndonesia.com, meminta pemerintah memperjelas aturan iuran tersebut. Pasalnya, iuran ini nantinya akan berlangsung dalam jangka panjang. Jangan sampai, kata dia, iuran ini justru membuat masyarakat menjadi antipati lantaran tidak jelas juntrungnya.

Dalam sistem kapitalisme selalu ada celah dana apapun akan jadi sasaran para koruptor.

Termasuk iuran Tapera tidak menutup kemungkinan menjadi celah dan menjadi ‘Lahan basah’ bagi oknum yang memanfaatkan dana yang besar jumlahnya tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kewajiban iuran Tapera menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan JHT. Dana Tapera ini termasuk yang paling sedikit memberi manfaat pada pekerja karena jangka waktu iurannya yang sangat panjang.

Untuk bisa menikmati Tapera para pegawai harus menunggu hingga status kepersertaannya telah berakhir seperti pensiun, usia sudah mencapai 58 tahun, peserta meninggal dunia dan pegawai yang sudah tidak termasuk peserta, serta tidak ada kemudahan bagi peserta untuk lakukan klaim pengambilan dana tersebut.

Ketetapan PP Tapera makin menegaskan pemerintah mengalihkan perannya dan hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan kondisi rakyat yang sedang kesulitan akibat wabah. Kebijakan berkedok manis padahal ‘merampok’ secara halus dengan dalih gotong royong.

Berbeda dalam sistem Islam, semua kebutuhan rakyat mulai dari sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (Rumah) sudah menjadi tanggungjawab negara. Bukan diserahkan kepada rakyat dengan iuran ini itu. Hanya dengan aturan Islam rakyat akan menikmati kesejahteraan karena yang diterapkannya berasal dari syariat Islam yaitu dari Allah SWT. Wallahua’lam.[]

*Aktivis Muslimah Karawang

Comment