Yuyun Suminah, A. Md*: Kampus Merdeka, Mahasiswa Dalam Genggaman Korporasi?

Opini615 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perguruan Tinggi (PT), adalah wadah pencetak para intelektual dilahirkan. Para memikir yang digembleng dengan ilmu pengetahuan guna memajukan bangsa. Penyambung lidah rakyat karena lewat tangan merekalah kepemimpinan negeri ini diamanahkan. Lantas, apakah akan terwujud impian tersebut?

Jika melihat kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim dengan program barunya yaitu “Kampus merdeka”, sepertinya impian tersebut meleset. Ya. Program tersebut merupakan kelanjutan dari konsep “Merdeka Belajar” yang diluncurkan sebelumnya.

Kata Nadiem “Perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat, karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan”. (Tempo.co 25/01/20).

Dari pernyataannya saja sudah jelas kalau Perguruan Tinggi hanya berfungsi sebagai alat pencetak tenaga kerja demi kepentingan kapitalis atau industri. Seperti apa sajakah Program “Kampus Merdeka” ala Nadiem:

1. Kemudahan Membuka Prodi Baru

Perguruan negeri maupun swasta akan dipermudah untuk membuka prodi baru demi memenuhi kebutuhandunia industri.Kampus negeri dan swasta yang memiliki akreditasi A dan B dapat diberikan izin untuk membuka prodi baru syaratnya bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga ini di antaranya pelaku industri kelas dunia, organisasi nirlaba kelas dunia, BUMN dan BUMD, atau top 100 world universities berdasarkan QS ranking.

2. Perubahan Sistem Akreditasi Kampus

Ke depannya program akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat dengan hanya menunggu 2 tahun saja sudah bisa melakukan akreditasi ulang. Yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali dan itu juga menunggu antrian yang panjang.

3. Bebas Jadi PT-BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum)

Program ini pun akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Jadi, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.

Dengan berubah menjadi PTN-BH, universitas akan memiliki otonomi dan fleksibilitas untuk bekerja sama dengan industri demi mendorong agar kampus-kampus negeri mampu bersaing di panggung dunia.

4. Mahasiswa Bisa Magang di Industri

Kebijakan ke empat menjadi favorit dari pendiri gojeg ini, yakni hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.

Dari 4 kebijakan tersebut sebenarnya membuka peluang bagi para kapitalis atau korporasi untuk mengusai kampus. Para intelektualnya disibukan dengan urusan bagaimana caranya lulus dan mendapatkan pekerjaan.

Kini kampus hanya berfungsi sebagai pencetak lulusan yang disesuaikan dengan permintaan pasar.

Ditambah lagi pernyataan Wapres Ma’ruf Amin, “tujuan utama bukan lagi membentuk para intelektual-intelektual kampus yang dapat memajukan negeri ini. Namun, mengikuti perkembangan agar tak kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan”.

Maka slogan Tri Dhrma Perguruan Tinggi untuk mengabdikan diri kepada masyarakat kini sudah berganti wajah menjadi pengabdian kepada kaum kapitalis dan industri. Karena disistem kapitalis hanya memikirkan materi saja.

Berbeda dalam sistem Islam pendidikan bertujuan untuk mencetak para intelektual berjiwa pemimpin yang bisa mengurusi kepentingan umat. Wallahua’lam.[]

*Aktivis Muslimah Karawang

Comment