Yuni Damayanti*: Mempertanyakan Grasi Terhadap Pedofil

Berita428 Views
Yuni Damayanti
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Belum lama ini ramai diberitakan pembebasan Neil Bentleman. Neil adalah terpinadana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS). Neil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Kabar bebasnya Neil dibenarkan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.  
Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan keputusan Presiden Nomor 13/G tahun tahun 2019 tanggal 19 juni 2019. Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai 100 juta. 
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama  10 tahun pada April 2015. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015. Atas putusan banding tersebut jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumanya menjadi 11 tahun penjara. Walaupun vonis MA lebih rendah dari tuntunan jaksa  yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara (Kompas.com, 12/07/2019).
Sementara itu, pemberian grasi terpidana kasus pelecehan seksual oleh Presiden ini disesalkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Putu Elvina anggota KPAI mengatakan grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS menjadi komitmen pemerintah memberi perlindungan pada anak. Bahkan Ia menilai pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan anak-anak dari  kekerasan seksual. Menurutnya, sebelum memberikan grasi seharusnya Jokowi mempertimbangkan nasib korban (Cnnindonesia.com, 13/07/2019).
Pedofilia sering diartikan sebagai kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual biasanya usia 13 tahun. Pedofilia dan kekerasan seksual lain pada anak cenderung membentuk lingkaran setan. Berdasarkan  penelitian jurnal kriminal, mereka yang menjadi korban kekerasan seksual, 33 persen hingga 75 persen akan menjadi pelaku dimasa mendatang (Kumparan.com, 15/03/2019).
Sungguh miris jika ini sampai terjadi, karena saat ini marak pelecehan seksual terhadap anak, bahkan pelakunya sering kali merupakan orang terdekat korban. Tidak adanya hukuman yang jelas dan tegas pada pelaku pedofil menjadikan negeri ini sebagai lahan subur bagi pedofil. Lantas bagaimana nasib generasi bangsa kelak, jika hal ini tidak mendapatkan perhatian serius  dari pemerintah. 
Padahal pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan panjang, termasuk penyakit psikologis dikemudian hari. Korban bisa saja stres, depresi, minder, gelisah dan mengalami kekacauan kepribadian. Olehnya itu,  pemberian grasi pada pelaku pedofil membuktikan bahwa negara lemah menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Karenanya, di tengah maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, sangat dibutuhkan peran   pemerintah untuk melindungi anak-anak dari incaran predator.
Adapun beberapa penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak diantarany: Pertama, rendahnya penanaman ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, kebebasan perilaku dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, kurangnya perhatian orang tua dan keluarga terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah pelecehan seksual. Ketika sanksi pidana tidak mampu membuat jera para pedofil, wajar kini pedofilia kian menggila. 
Sedangkan, Islam menawarkan solusi bagi setiap masalah yang menimpa manusia, termasuk kasus pedofil. Syariah Islam mewajibkan negara untuk menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan individu dan masyarakat. Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah-tengah masyarakat. Negara menjamin rasa aman dan nyaman warga negaranya dengan menghilangkan penyebab penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Pelaku pencabulan pun terkena hukuman ta’zir yakni hukuman yang sanksinya belum ada dalam Alquran dan Hadis. Karena itu aturan dan sanksinya diserahkan pada penguasa.
Anak-anak yang menjadi korban pun tidak dijatuhi hukuman. Dalam pandangan syariah, korban tetap mulia dan terhormat. Karenanya, negara harus melakukan pengobatan dan rehabilitas serta perbaikan fisik dan mentalnya. 
Dengan demikian, meminimalisir, apalagi membabat tuntas pedofil saat ini amatlah sulit. Mengingat minimnya upaya preventif, begitu pun sanksi yang diperoleh pelaku. Karenanya,  hanya Islam yang mampu menyelamatkan generasi dan menerapkan hukum-hukum pencegahan dini. Wallahu a’lam bisshowab.[]

*Member Muslimah Media, WCWH Konawe

Comment