Yose : Jaminan Fidusia Bisa Di Kuasakan

Berita562 Views

RADARINDONESIANEWS.COM,
LEBAK
– Menurut Pasal 1 PMK No. 130/ PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia , sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).
Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan : a) pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Sementara menurut Yose, wakil kepala cabang Adira Rangkasbitung, saat dikonfirmasi tentang fidusia, Kamis (18/2/2016), Jaminan fidusia bisa dikuasakan ke Adira karena, notaris tidak mungkin satu persatu ke nasabah, selain itu konsumen sendiri dalam aturannya harus menghadap dan duduk bersama dengan pihak notaris, sementara kosumennya mau ga, ga mungkin kan, apalagi konsumen itu yang berasal dari jauh.

Logikanya begini, lanjut Yose, “Misalkan nasabah tinggal di gunung julang tetapi harus tanda tangan kontrak ke notaris nasabahnya mau tidak, mungkin yang ada keberatan, maka dari itu diberikan surat kuasa dari kita untuk tanda tangan fidusia,”.

“Sebenarnya kita melayani servis ke nasabah, dan tidak ada fidusia kita dituntut sama pengadilan, kita ini di audit sama pengadilan, mangkanya semua leasing wajib fidusia karena itu termasuk pendapatan Negara,” Terangnya.

Dijelaskan Yose, “Surat kuasa dibuat untuk menghadapi notaris agar bisa ditanda tangani fidusia. notaris kalau tidak ada surat kuasa ga akan mau membuatkan fidusia, memang selama ini mereka yang ga tau selalu menuntut perlindungan konsumen dan menanyakan tentang kejelasan fidusia sementara entah paham atau tidak aturan yang sebenarnya,” Ujaranya.(Handa)

Comment