RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias keluarkan Surat Edaran Nomor : 99/YAPERTI-N/SE/III/2020 tentang Penerapan Perkuliahan Mandiri di Rumah Bagi Mahasiswa di Lingkungan Yaperti Nias.
Hal tersebut didasari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/149/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat tertanggal Jumat, 20 Maret 2020 tersebut, perkuliahan akan dilaksanakan secara mandiri di rumah terhitung 23 sampai 31 Maret 2020. Sedangkan kegiatan proses administrasi, seminar proposal dan ujian skripsi tetap berjalan dengan pengawasan dan tanggung jawab pimpinan satuan pendidikan.
Sedangkan bagi mahasiswa magang tahap I Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Gunungsitoli akan diatur lebih lanjut oleh Rektor IKIP Gunungsitoli dengan memperhatikan jadwal libur bagi siswa Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Nias Firman Yanus Larosa ditandatangani.
Reporter : Albert
Comment