RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perwakilan masyarakat penggarap lahan tanah di wilayah Desa Iwul mengajukan gugatan kembali atas tanah garapan mereka ke PN Pengadilan Kelas 1 A, Cibinong, Jawa Barat, Senin (7/9/2020).
Masyarakat penggarap lahan tanah Desa Iwul yang dihadiri oleh salah satu penggarapnya tanah tersebut, Usin didampingi beberapa penggarap lain itu dengan tertib mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pengadilan Negri) PN) Cibinong Kelas 1 A.
Mencari keadilan dan memperjuangkan hak hak masyarakat penggarap lahan tanah yang selama ini terbelelenggu.
Dalam sebuah tanda tanya harus bagaimana dan apa yang harus diperbuat mengjadapi situasi ini.
“Tidak akan pernah kami menyerah atau menerima putusin ini jika proses Keadilan tidak direalisasikan demi memperjuangkan hak hak Kami sebagai penggarap yang sudah beranak pinak.” ujar Udin salah satu tokoh masyarakat. ( Agum 04 )
Comment