Oleh : Mutiara Aini, Praktisi Pendidikan
_____
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Beberapa hari yang lalu, media sosial diramaikan dengan perbincangan soal perempuan haid boleh berpuasa. Hal ini disampaikan oleh K.H Imam Nakhai dalam akun Instagramnya @mubadalah.id (26/4/21).
Nakhai mengungkapkan alasan atas kebolehannya perempuan haid berpuasa.
Pertama, tidak terdapat satu ayatpun dalam Alquran yang melarang perempuan haid untuk berpuasa.
Kedua perempuan haid disebut sebagai orang sakit yang diberi dispensasi dengan menggantinya di hari lain.
Ketiga, hadis nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ra. Rasulullah hanya melarang salat dan tidak melarang puasa.
Tentunya setiap kaum muslim pasti sudah paham, bahwa apabila seorang perempuan dalam keadaan haid haram hukumnya untuk berpuasa, baik wajib ataupun yang sunah.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa, perempuan dilarang melaksanakan puasa Ramadan saat datang bulan atau haid. Ketentuan tersebut telah dinyatakan dalam hadits Nabi dan ijma, atau konsensus ulama seluruh dunia.(detikNews.com(2/5/21).
Para ulama pun telah sepakat, puasa wajib maupun sunah haram dilakukan perempuan haid. Bila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. (Maratibul Ijmak, hal. 72)
Lantas, bagaimana pemikiran ‘nyeleneh’ ini bisa muncul dan bagaimana Islam memandang tentang hal ini?
Tafsir suka suka
Sesungguhnya hukum Islam bukan hanya terdapat dalam Al-Quran, tetapi juga dalam hadits Rasulullah, ijma’ sahabat dan qiyas. Sehingga dalam menetapkan suatu hukum tidak cukup merujuk pada Al-Qur’an. Al-Qur’an memerlukan pengkajian yang mendalam terhadap dalil-dalil yang sohih, sehingga tidak dapat ditafsirkan dengan logika.
Namun, bukanlah hal yang pertama munculnya pandangan yang keliru terkait hukum syariah yang cenderung memecah-belah umat. Hal ini muncul akibat liberalisasi dan sekularisasi telah mengantarkan pandangan yang keliru bahkan menyimpang dan dapat menyesatkan umat.
Saat ini Alquran dan hadits hanya dijadikan sebagai landasan argumentasi dengan menganalisa atau menafsirkan sendiri. Sehingga, umat terkecoh ketika tidak memeriksa kembali dalil-dalil yang dilontarkan.
Islam telah menjelaskan secara rinci tentang hukum berpuasa bagi seorang wanita yang sedang haid dan telah sangat jelas keharamannya. Seperti dalam hadist Rasulullah Saw.”Bukankah wanita jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab, Ya ” (HR Bukhari).
Oleh sebab itu, pendapat yang menyatakan bahwa seorang wanita haid boleh berpuasa sangat keliru bahkan bertentangan dengan syariat Islam dan secara tidak langsung telah melecehkan agama Islam itu sendiri.[]
Comment