RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ibadah haji merupakan salah satu pokok agama, yaitu termasuk rukun islam yang lima. Hal tersebut sudah menjadi kewajiban setiap muslim (fardu ‘ain) untuk menunaikan ibadah yang satu ini, karena terkategori mampu.
Walaupun ibadah haji tergolong ibadah yang sangat berat. Dilaksanakan di tempat yang jauh dari tempat tinggal -di Mekkah dan Madinah-, serta dilakukan selama kurang lebih satu bulan, dan pengorbanan yang tak kalah penting, bahwa haji membutuhkan dana yang sangat besar.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan niat kaum muslimin untuk menunaikannya. Terbukti, tiap tahunnya Indonesia menjadi negara yang memberangkatkan jamaah haji dalam jumlah yang banyak.
Untuk Haji tahun ini, sangat istimewa. Karena pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negeri di dunia, dan belum ada tanda-tanda kapan pandemi ini berakhir. Dipastikan pelaksanaannya berbeda.
Indonesia sendiri telah memutuskan tahun ini tidak akan memberangkatkan haji dengan alasan pandemi virus Corona.
Dilansir dari tirto.id – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19.
Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Keputusan pemerintah ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menilai pembatalan haji oleh Kementrian Agama terlalu terburu-buru. Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
“Saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj. Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan dalam pelaksanaan haji dalam situasi terdesak sekalipun.
Sebab, kata Said, pelaksanaan haji merupakan agenda tahunan.
“Kalau saya sih namanya pemerintah jalanin haji sejak zaman merdeka sampai sekarang tiap tahun nyelenggarain haji, masak nggak pinter-pinter. Artinya kalau begini, ya begini, kalau begini ya begini, kan harus ada (perencanaan),” katanya.
Pemerintah nampak terburu-buru menetapkan pembatalan Haji 2020 di saat pemerintahan Saudi-sebagai tuan rumah pelaksana Haji-belum memutuskan ada tidaknya musim Haji 1441H.
Ini bisa berdampak besar baik bagi tertunda keberangkatannya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang.
Juga bisa mempengaruhi sanksi dan kuota yang akan diberikan pemerintah Saudi di waktu yang akan datang.
DPR, tokoh masyarakat dan Ormas pun mempertanyakan apa yang menjadi alasan pembatalan tersebut secara terburu-buru. Mungkinkah karena pemerintah Indonesia tidak mau ‘repot’ dengan konsekuensi menyelenggarakan/ melayani jamaah di era pandemi (dengan protokol yang lebih berat) atau justru ingin mengambil untung dari dana masyarakat yang tertahan karena tidak jadi diberangkatkan?
Sistem kapitalis sekuler nyatanya telah menihilkan peran penguasa dalam melayani kepentingan masyarakat dan berorientasi pada keuntungan materi semata.
Penguasa seharusnya tidak memutuskan sepihak mengenai pembatalan Haji yang sudah menjadi agenda tahunan kaum Muslim.
Tetapi, pemerintah mengupayakan bagaimana caranya agar Haji tetap terlaksana ketika pun pandemi masih ada dengan memperhatikan keselamatan nyawa jamaah.
Islam diturunkan Allah SWT kepada rasulullah SAW untuk mengatur seluruh kehidupan manusia. Termasuk mengatur ibadah haji, tanpa disertai alasan (‘illat), dengan waktu, tempat dan tatacara yang telah ditetapkan.
Kewajiban Haji ini telah dinyatakan oleh Allah SWT dalam Alquran:”
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,” ( TQS Ali Imran: 97).
Makna yang paling menonjol dalam pelaksanaan haji adalah persatuan umat. Persatuan ini tampak dalam pelaksanaan wukuf di ‘Arafah, sebagai rukun paling utama dalam ibadah haji. Rasulullah Saw bersabda: “Haji adalah ‘Arafah.” ( HR. An Nasa’i).
Bagaimanakah negara Islam mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji?
Dalam Islam untuk menetapkan Hukum ijra’i atau prinsip dasar dalam masalah pengaturan (managerial), haruslah bersifat basathah fi an-nidzam (sistemnya sederhana), sur’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat) dan ditangani oleh orang yang profesional, serta tentunya tidak boleh menabrak hukum syara.
Khilafah dalam era keemasan sejarah Islam, yang menaungi lebih dari 50 negeri kaum Muslim, menerapkan beberapa kebijakan yaitu:
Kesatu, membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. Karena ini terkait dengan masalah administrasi, maka urusan tersebut harus tersentral, sehingga memudahkan calon jamaah haji dan umrah.
Departemen ini mengurusi urusan haji, terkait dengan persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan ke daerah asal bekerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jamaah, termasuk departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.
Kedua, dalam penentuan ONH (Ongkos Naik Haji), paradigma negara dalam konteks Islam adalah sebagai riayatu syuun al-hujjaj wa al-ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya.
Dalam menetapkan ONH ini, besar dan kecilnya ongkos akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci.
Ketiga, Kebijakan penghapusan visa haji dan umrah yang merupakan konsekuensi dari hukum syara tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Karena seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.
Keempat, Khalifah berhak untuk mengatur masalah pengaturan kuota haji dan umrah, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup dan berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Prioritas utama adalah calon jamaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan.
Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik, jika negara Khilafah mempunyai data base seluruh rakyat di wilayahnya, sehingga pengaturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah.
Kelima, pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah. Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jamaah haji dan umrah.
Hal yang sama akan terus-menerus dilakukan oleh pemimpin di masa mendatang, dengan catatan, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah, karena situs-situs ini bisa membangkitkan kembali memori jamaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam, sehingga bisa memotivasi mereka.
Dalam pelaksanaan Manasik Haji dan Umrah untuk memastikan manasik ini berjalan dengan baik pemerintahan Islam akan menyiapkan para pembimbing dan pendamping jamaah haji dalam jumlah yang memadai bagi yang membutuhkan.
Hanya saja, karena ini menyangkut kaifiyyah manasik, maka negara tidak akan mengadopsi tatacara tertentu dalam pelaksanaan manasik. Sebaliknya diserahkan kepada masing-masing individu jamaah.
Negara dalam konteks Islam bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Haji secara sempurna. Meskipun di masa pandemi ini, dengan memisahkan jamaah yang sehat dan yang sakit melalui screening seketat- seketatnya. Serta ditunjang dengan fasilitas yang memadai agar pelaksanaan haji di masa pandemi ini benar-benar aman dan terlaksana.Wallahu a’lam.[]
Comment