Fadli Zon, Wakul Ketua DPR RI.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIABEWS.COM JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mendukung langkah Komnas HAM untuk mengungkap kematian M Yusuf (42) wartawan media online di Lapas Klas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, 10 Juni lalu.
Menurut Fadli Zon, harus ada keberanian untuk mengungkap kebenaran dan hal yang menjadi penyebab kematian M Yusuf. Terlebih kematian terjadi di dalam lapas.
“Jangan sampai kebenaran itu ditutupi untuk kepentingan orang tertentu yang saya kira tentu saja merupakan satu wujud ketidakadilan bagi keluarga almarhum. Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku,” kata Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/6).
Dikatakan, tugas wartawan adalah sangat mulia dan menjadi pilar denokrasi yang sangat penting.
“Tugas wartawan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Karena itu wartawan harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun,” tegasnya.
Ditanya banyaknya awak media yang mengalami kekerasan selama pemerintahan rezim Joko Widodo, Fadli Zon mengaku sangat prihatin.
“Di media saat ini disebutkan ada 176 kalau tidak salah, wartawan yang mengalami kekerasan, intimidasi bahkan hingga meninggal dunia seperti yang dialami M Yusuf. Jika angka itu benar, kondisi Ini sangat memprihatinkan. Harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi kita dan semangat demokrasi itu sendiri,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Fadli Zon juga menyebut banyaknya wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik menambah catatan buruk bagi Presiden Joko Widodo.
“Dan saya kira ini juga mengkhawatirkan bahwa ada kecenderungan pemerintahan sekarang ini menegakan sikap otoritarianisme kembali, setidaknya yang bisa dilihat dari sisi pers,” pungkasnya.
Seperti diketahui, M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru Kelas IIB Kotabaru pada 10 Juni lalu, ditengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H Isam.
Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektare tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE. Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tak kunjung diusut kepolisian.
Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.
Namun, Ratman, warga Desa Salino yang melakukan demo di DPRD Kalsel dan Komnas HAM Jakarta itu justru dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan PT MSAM.***
Comment