Penulis: Widdiya Permata Sari | Komunitas Muslimah Perindu Syurga
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kritik berdatangan usai hakim memvonis Harvey Moeis yang hanya dihukum 6.5 tahun dalam kasus korupsi timah. Vonis tersebut dinilai publik telah mengangkangi akal sehat dan mencederai hukum dan keadilan.
Salah satu komentar pedas datang dari politikus partai demokrat yaitu Yan Harahap. Dia mengatakan bahwa hukuman tersebut sangat tidak layak dijatuhkan kepada Harvey Moeis karena tidak sebanding dengan kasusnya yang telah merugikan negara hingga 300 triliun.
Bahkan di laman tribunjabar.id (29/12/24), Yan Harahap juga menyatakan bahwa dari kasus Harvey Moeis telah memperlihatkan Indonesia begitu pantas disebut surganya para koruptor.
Vonis terhadap Harvey Moeis seperti diungkap cnbcindonesia.com (27/12/2024) sangat jauh berbeda dengan vonis yang diberikan kepada Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya. Dia diganjar hukuman 15 tahun penjara terhadap kasus rekayasa jual beli emas Antam sebesar 1.1 ton dan merugikan negara sebesar 1.1 triliun.
Di tengah kasus ini muncul kebijakan pemerintah yang memberikan amnesti kepada para narapidana termasuk kapada narapidana kasus korupsi.
Bahkan Parabowo di laman detik.com (30/12/2024) mengatakan bahwa kasus korupsi bisa diselesaikan dengan cara denda damai. Kebijakan ini merupakan langkah mundur dalam penegakkan keadilan dan penyelesaian kasus pidana korupsi.
Sungguh miris melihat kasus vonis Harvey Moeis yang begitu ringan dibanding kasus korupsi Antam. Di tengah arahan presiden soal narapidana koruptor mendapatkan amnesti serta wacana denda damai menunjukkan begitu lemah hukum negeri ini di hadapan para koruptor.
Dari kasus tersebut tampak adanya tebang pilih dalam penegakkan hukum terkait peradilan. Sejatinya negara hadir membuat kebijakan tegas demi melindungi keuangan negara dengan cara penegakkan hukum yang benar-benar efektif dan memberi efek jera. Anehnya, negara justru memberikan jaminan keringanan kepada para koruptor.
Inilah bukti nyata dan gambaran penerapan sistem sekuler kapitalisme; yang kuat mengalahkan yang lemah. Bahkan pihak yang kuat justru menang melawan hukum. Apakah kemenangan tersebut terjadi akibat hubungan mutualisma antara penguasa dan para pengusaha yang terlibat kasus korupsi?
Para pelaku korupsi mendapat vonis ringan yang tidak seirama dengan keadilan bahkan lolos dari jeratan hukum. Inilah cermin sebuah kekuasaan yang dengan mudah mempermainkan hukum.
Sudah jelas bahwa kapitalisme liberal yang semakin menguat dalam kultur dan budaya masyarakat menjadi penyebab utama munculnya bibit-bibit korupsi di negeri ini. Kapitalisme telah merobohkan dan menghancurkan aturan hukum dan norma -norma agama dari kehidupan.
Hanya Islam yang mampu memberi solusi terkait penyelesaian akar problematika korupsi secara tuntas. Dalam islam, korupsi dipandang sebagai perbuatan haram bahkan merupakan pelanggaran terhadap hukum syara. Maka dengan demikian negara wajib memberantas aktivitas korupsi secara fundamental hingga akarnya.
Tidak hanya itu, Islam menutup celah korupsi secara rapat dengan sistem sanksi yang berat dan menjerakan. Islam melalui negara juga menerapkan sistem pendidikan (character building) yang membentuk generasi bersyakhsiyyah islamiyyah (moralitas islam).
Metode Islam Mencegah dan Memberanatas Korupsi
Pertama, pembekalan dan penanaman nilai nilai keimanan (Moral) dan ketaqwaan khususnya kepada para pejabat dan pegawai. Aspek ketakwaan menjadi standar utama dalam konteks pemilihan pejabat bukan untuk menjalin sebuah kedekatan bahkan balas jasa dalam kaitan politis.
Ketakwaan tersebut dapat menjadi rambu rambu dan meminimalisir bahkan mencegah pejabat serta pegawai yang mencoba melakukan tindak korupsi.
Kedua, sistem dalam penggajian serta pemberian kompensasi yang layak sehingga tidak akan menjadikan sebuah alasan melakukan korupsi.
Ketiga, membuat ketentuan serta batasan sederhana dan jelas terkait harta ghulul (haram), dengan cara pencatatan harta pejabat maupun aparatur secara berkala.
Ketika ada yang mencurigakan, maka yang bersangkutan wajib membuktikan bahwa harta yang diperoleh tersebut didapat dengan cara yang benar dan legal. Jika tidak mampu membuktikannya dan terdapat sejumlah harta tidak wajar maka harta tersebut disita untuk negara baik sebagian maupun seluruhnya.
Keempat, dalam pemberian hukuman harus berdampak menjerakan dengan sanksi ta’zir. Hukuman tersebut bisa berupa penjara, denda hingga hukuman mati sesuai dengan tingkat serta dampak korupsinya.
Penegakan hukum Islam tersebut hanya dapat dijalankan oleh orang-orang yang amanah dengan ketakwaan tinggi sebagai wujud dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Islam mewajibkan penegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu; kawan atau lawan bahkan terhadap keluarga sendiri.[]
Comment