Wacana Pajak Sembako, Dampak Dan Solusi Dalam Islam

Opini646 Views

 

 

 

Oleh: Farros Fadhillah Yahya, Mahasiswi Fakuktas Ilmu Rekayasa Universitas Paramadina

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Baru baru ini Pemerintah berencana  mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Selain itu, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kebijakan itu tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pajak merupakan komponen penting bagi pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.

Pajak Pertambahan Nilai ini sendiri adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Di Balik Diberlakukannya PPN

Sebelum membahas dampak PPN ada baiknya kita mengetahui bahwa saat ini Ekonomi Indonesia telah resmi masuk ke zona resesi, setelah Badan Pusat Statistik (BPS) seperti dilansir ekonomi.bisnis.com, mengumumkan kinerja pada kuartal III/2020. Setelah dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan PDB mencatatkan negatif, maka ekonomi suatu negara disebut resesi.

“Salah satu faktor domestik penyebab resesi adalah melemahnya permintaan masyarakat karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan dari sisi eksternal, resesi muncul akibat melemahnya permintaan dari negara lain terhadap barang produksi Indonesia serta berkurangnya investasi.

Pengelolaan kekayaan alam di Indonesia dinilai belum maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada banyak kasus pengelolaan yang tidak maksimal ini karena alasan kesenjangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, teknologi dan pendanaan sehingga harus memanfaatkan SDM dari luar negeri. Hal ini membuat sebagian besar perusahaan tambang Indonesia di bawah kontrol negara asing,

Kebergantungan pada negara asing dalam mengelola sumber daya alam merupakan karakter dari system kapitalis yang tengah mengangkangi negeri ini.

Dampak PPN

Dampak dikenakannya PPN sembako membuat harga pangan terus meroket dan mengancam ketahanan pangan, hingga mempengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Hal ini tentu akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat akibat turunnya pendapatan di kelompok masyarakat menengah kebawah secara signifikan. Dengan dikenakannya PPN pada sembako ini dikhawatirkan jumlah orang miskin akan meningkat tajam.

Selain angka kemiskinan yang bertambah, hal ini juga berisiko memicu peredaran barang ilegal seperti peredaran jenis sembako yang tidak disetujui pemerintah.

Sebagaimana dilansir idntimes.com, hal ini membuat upaya pemulihan ekonomi menjadi terancam, sebab kebijakan ini berlawanan dengan upaya pemulihan ekonomi yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah.

Tidak hanya mengancam ekonomi saja, dipastikan angka kriminalitas pun akan bertambah seiring bertambahnya tingkat pengangguran. Masyarakat yang semakin sulit dan sulit dalam memenuhi kebutuhan pokok secara normal akan terdorong melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidup primer ya.

Penggunaan Pajak dalam islam

Pajak dalam Islam hanya memiliki satu fungsi, yakni fungsi stabilitas dan bersifat insidental. Dia hanya diambil saat kas negara kosong dan dipungut dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja. Jadi tidak dikenakan pada seluruh warga negara sebagaimana yang terjadi sekarang. Manakala problem kekosongan kas negara tadi sudah teratasi, maka pajak pun harus dihentikan.

Penggunaan uang pajak untuk membiayai pengeluaran negara antara lain subsidi dan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Lalu terdapat pajak khusus untuk setiap individu non-muslim yang hidup di negara muslim yang disebut jizyah. Tujuan penggunaan jizyah, pajak yang ditarik dari penduduk non muslim oleh negara Islam – sebagai biaya perlindungan atas hidup, property, kebebasan menjalankan agama serta dibebaskan dari kewajiban militer dan diberikan keamanan sosial.

Matahari, air, udara, tanah dan hasil tambang merupakan sumber daya alam non hayati yang juga dimanfaatkan untuk kehidupan manusia, dengan islam yang memiliki keteraturan yang begitu sempurna akan menjamin sisi pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Demikian indah aturan Islam tentang negara dan kekuasaannya dalam mengatur sumber daya alam dan  hubungan antara keduanya dengan rakyat.

Dimensi ruhiyah yang ada pada aturan Islam tentang negara dan kekuasaan terbukti telah menghantarkan umat ini pada taraf kehidupan yang gemilang. Bahkan telah menjadikan umat Islam sebagai penegak pilar peradaban selama belasan abad lamanya.[]

Comment