Oleh : Rantika Nur Asyifa, Guru
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Muncul wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia. Beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja.
“Di negara lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” katanya di Bali, Minggu (19/6/2022).
Dia menyebut dari segi jumlah tetap masih lebih banyak negara yang menetapkan ganja ilegal.
“Kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal,” jelasnya.
Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan.
“Namu, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak membahas wacana melegalisasi ganja,” tuturnya, (GenPI.co, 20/6/2022).
Petrus Reinhard Golose juga memperingatkan para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika.
Petrus Golose saat membuka Turnamen Tenis Meja Internasional “Smash on Drugs” di Universitas Udayana, Bandung, Minggu (19/6), menyampaikan pemerintah di seluruh daerah di Indonesia, khususnya Bali tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Saya deklarasikan bahwa Bali bukan cuma the Island of Gods (Pulau Dewata), dan Island of Tolerance (tempat penuh toleransi), melainkan kami nyatakan Bali adalah Island of Zero Tolerance of Drug Abuse (pulau yang tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika),” kata Petrus Golose.
Ia mengatakan peringatan itu perlu disampaikan karena Bali saat ini mulai kedatangan banyak wisatawan.
“Saya ingatkan lagi, Bali tidak boleh menjadi safe haven para penyalahguna narkotika ataupun drug traffickers (pengedar narkotika),” kata dia, (koranjakarta.com, 20/6/2022).
Apapun alasannya, narkoba tetaplah tidak boleh mendapatkan legalitas di negeri ini. Narkoba sudah jelas banyak dampak negatifnya jika dibandingkan dampak fositifnya. Dampak fositifnya hanya digunakan dalam dunia medis. Tapi tetap saja banyak yang menyalahgunakan narkoba sebagai solusi atas segala permasalahan yang dihadapi.
Publik figur pun banyak yang terperangkap jeratan narkoba, bahkan sudah berkali-kali masuk rehabilitasi tetap saja tidak jera dan masih menyalahgunakannya. Ini semua bukan permasalahan skala kecil, melainkan skala besar yang harus benar-benar di benahi hingga akar-akar nya oleh pemerintah.
Harus ada sanksi hukum yang mampu membuat jera para pelaku atau bahkan para pengedar narkoba. Jika dibuatkan UU nya saja tanpa ada tindak lanjut, maka para pengedar dan pemakai masih akan terus berkeliaran di luar sana serta tidak merasa takut. Maka dari itu pemerintah harus terus bergerak untuk memberantas narkoba hingga ke akar nya.
Jika ditinjau dari kacamata Islam, narkoba sudah jelas suatu hal yang diharamkan sebagaimana miras yaitu memabukkan dan membuat pemakai nya menjadi candu.
Dalam Islam sesuatu yang memabukkan dan membuat tidak sadarkan diri maka itu haram.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbanyak. Maka dari itu, sudah jelas bahwa tidak bisa melegalisasikan narkoba di negeri ini apapun alasannya. Wallahua’lam bissawab.[]
Comment