RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — -Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan RPB pria paruh baya yang menodongkan pistol kepada seorang tukang bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Pelaku berinisial RPB (54) tertunduk lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan senjata api.
Ia dihadirkan langsung saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Hari ini saya bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.H, S.Ik, M.Si dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit,S.H., S.I.K., M.H merilis ungkap kasus aksi pengancaman dengan senjata api yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
RPB yang kesal lantaran aktivitas tukang bangunan yang menimbulkan kebisingan itu, harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Ini (pelaku) merasa terganggu dengan suara ketokan beton pada dinding yang memang tembok rumah berdempetan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, RPB dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. RPB terancam pidana kurungan penjara selama 1 tahun.(R.Fikri/Gemaberita)
Comment