Oleh : Arsy Novianty, Aktivis Remaja Muslimah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dorongan syahwat kepada lawan jenis, merupakan fenomena yang membuktikan adanya gharizah an-naw’ ( naluri kasih sayang). Jika dibiarkan berjalan sendiri tanpa aturan-Nya akan berakibat fatal. Baru-baru ini muncul video 13 detik yang menggegerkan sosial media, tersebarnya video mesum yang dilakukan oleh pasangan muda.
Dilansir media kompas.com, Kamis (21/10/ 2021) potongan video mesum “Lele 13 detik” viral di media sosial. Polisi menyatakan, akan menyelidiki perekam dan penyebar video tersebut. “Kami akan dalami dan tindak lanjuti,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).
Sungguh miris dengan tersebarnya video tersebut pertanda hilangnya rasa malu di benak kaum muda, mereka merendahkan dirinya sendiri hanya karena mengikuti hawa nafsu. Laki-laki yang tak bisa menjaga kehormatan seorang wanita meminta pacarnya sendiri untuk melakukan hal yang tak senonoh dan begitu mirisnya ia pun mengiyakan apa yang diminta oleh sang pacar.
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Islam sudah jelas sekali menjaga kemuliaan serta kehormatan seorang wanita. Di dalam Islam terdapat aturan bagaimana interaksi antar lawan jenis, bagaimana pergaulan antar lawan jenis, tak sebebas seperti yang dilakukan oleh muda mudi zaman sekarang.
Dalam Islam pun terdapat hukuman bagi pelaku zina. Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S. An Nur: 2).
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Hukuman ini dilakukan di hadapan orang mukminin yang banyak. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya.
MasyaAllah, luar biasa sekali jika hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari pasti pelaku zina akan berpikir seribu kali untuk berlaku demikian. Ini akan meminimalisir bahkan bisa menghapus perilaku tercela.
Maka dari itu sudah seharusnya kita kembali pada Islam yang berlandaskan Al-Quran dan sunnah, bukan berlandaskan akal yang terbatas seperti dalam sistem demokrasi sekuler-kapitalistik. Wallahualam bishshowab.[]
Comment