Kondisi jalan yang diusulkan Pemdes Curugbadak sudah seperti kubangan kerbau, Kamis 0102, (Foto/Ali)
|
RADARINDONESIANEWS.COM, MAJA – Pemerintah Desa (Pemdes) Curugbadak, Kecamatan Maja secara resmi menyomasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak. Surat Somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu dengan nomor : 474/Ds.2015/1/2018.
Somasi itu buntut dari ketidakpuasan Kades Curugbadak terhadap Bappeda Lebak yang dinilainya tidak transparan.
Pasalnya, usulan pembangunan infrastruktur Desa Curugbadak untuk pengaspalan jalan utama desa antara Kampung Pabuaran, Desa Curugbadak menuju Kampung Pabuaran, Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja sepanjang 1.700 meter tidak tercantum dalam daftar kegiatan pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2018 yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
“Hasil Musrenbang tingkat Kecamatan Maja, usulan kami itu termasuk prioritas (rangking satu,-red). Tapi setelah kita cek dalam daftar pembangunan tahun 2018 itu tidak mendapatkan anggaran,” kata Kepala Desa Curugbadak Agus Supandi, Kamis (01/02).
Agus meminta, Kepala Bappeda Lebak agar meninjau kembali daftar kegiatan pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2018 yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
“Ya jelaslah kami kecewa. Ini kan aneh. Kok bisa dialihkan ke desa lain, padahal sudah diukur oleh petugas PUPR,” ujarnya.
Pihaknya menilai, terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyusunan skala prioritas pembangunan yang akan dilakukan tahun 2018 oleh Dinas PUPR Lebak tersebut.
“Saya minta Bappeda meninjau kembali daftar kegiatan itu, sebab dalam penyusunan skala prioritas ini tidak fair,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Desa Pasirkembang Achmad, pihaknya juga merasa kecewa lantaran usulan pembangunan jalan penghubung dua desa tersebut tidak dianggarkan di tahun 2018 ini.
“Saya juga heran, kenapa usulan yang menjadi skala prioritas bisa hilang dari daftar kegiatan di Dinas PUPR. Malah anggaranya dialihkan ke desa lain yang notabene tidak masuk skala prioritas tingkat kecamatan,” katanya.
Achmad mengatakan, jalan sepanjang 1700 meter tersebut merupakan akses utama warga dalam melakukan aktivitas. Bukan hanya warga Desa Curugbadak dan Pasirkembang saja tapi juga dari desa lain yang ada di wilayah utara. Sehingga waktu Musrenbang 2017 lalu seluruh Kades sepakat untuk memprioritaskan pembangunan jalan tersebut.
“Tapi kenyataanya, usulan tersebut dicoret dari daftar. Bukan hanya pemerintah desa, tapi masyarakat juga merasa kecewa,” tandasnya. (Deni/Ali).
Comment