Usai Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Berencana Laporkan Balik

Hukum38 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Artis dan pebisnis Chikita Meidy menggelar konferensi pers di Graha STR, Jl. Ampera, Jakarta Selatan, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan rekannya, Jumat (27/9/24).

Chikita didampingi oleh kuasa hukumnya dari REWP Law Firm, Adam Barkah Setiadi, S.H., M.Kn., dan Reqi Endar Wijanarko, S.H., M.H., CLA.

Menurut Adam Barkah Setiadi, kasus ini bermula dari perselisihan bisnis antara Chikita dan pelapor, yang awalnya terjalin baik dalam kerja sama bisnis skincare. Pelapor bertindak sebagai reseller, namun hubungan bisnis tersebut mengalami ketidakcocokan yang berujung pada kerugian di pihak Chikita.

“Chikita hanya menyampaikan pengalaman kerugiannya secara spontan dalam sebuah live streaming di TikTok. Tidak ada niat untuk menjelekkan pelapor, tetapi lebih kepada curhat tentang bisnis yang gagal,” jelas Adam.

Pernyataan di TikTok itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan Chikita atas dugaan pencemaran nama baik.

Hingga saat ini, menurut Adam, laporan tersebut belum masuk tahap penyidikan di kepolisian. “Laporan sudah masuk dua minggu, namun belum ada panggilan untuk penyelidikan. Namun, pelapor sudah menyebarkan berita ke media, seolah-olah klien kami bersalah,” tambahnya.

Adam juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama, tetapi belum mendapatkan respons dari pelapor. Jika tidak ada itikad baik dalam tujuh hari ke depan, pihak Chikita akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam kesempatan itu, Chikita Meidy menjelaskan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan akibat laporan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pelapor merupakan mantan teman yang sudah lama tidak berhubungan dengan baik sejak 2018. Pelapor kembali mencoba menjalin hubungan pada 2021, namun Chikita menolak karena fokus pada pengembangan bisnis skincare-nya.

“Saya merasa nama saya dicemarkan. Bisnis saya hancur, dan dampaknya juga sampai ke keluarga saya. Saya sudah berusaha menjaga pertemanan ini, tetapi kalau sudah menyangkut rezeki keluarga, saya punya hak untuk melaporkan balik,” ujar Chikita.

Ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti selama enam tahun terkait kerugian yang dialaminya dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada solusi damai.

Kuasa hukum Reqi Endar Wijanarko, S.H., M.H., CLA menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam pemberitaan terkait kasus ini.

“Media harus berlaku netral, tidak memihak, dan menyajikan informasi yang adil. Jangan sampai ada kesan bahwa salah satu pihak sudah dinyatakan bersalah padahal proses hukumnya belum berjalan,” ungkapnya.

Reqi juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan mengedepankan langkah-langkah hukum yang sesuai.

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Chikita Meidy masih berada dalam tahap awal dan belum masuk proses penyidikan resmi.

Pihak Chikita berharap ada mediasi dan itikad baik dari pelapor untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika tidak ada respon dalam waktu dekat, mereka siap melaporkan balik dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.[]