Ummu Firda: Larangan Minol Harus Total

Opini634 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pembahasan mengenai RUU Larangan Minol (Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol) kembali mengemuka.

Dilansir tempo.co, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum bersedia menyampaikan sikap pemerintah ihwal Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia beralasan, DPR pun belum sepakat untuk membahas RUU Minuman Beralkohol ini.

Menurut Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini telah dibahas sejak DPR periode 2014-2019. Namun pembahasannya mentok lantaran perbedaan pendapat DPR dan pemerintah. “Pemerintah ketika mempertahankan terkait pengaturan, tetapi pengusul tetap kukuh terhadap pelarangan,” kata Firman pada Kamis, 12 November 2020.

Sikap tidak sehati yang nampak dari para anggota DPR itu memang bukanlah hal yang aneh. Sebab akan ada tarik ulur kepentingan didalamnya.

Walaupun sudah banyak memakan korban akibat minuman beralkohol ini, tidak lantas menjadi sepakat untuk dilarang keberadaannya. Begitulah ketika aturan manusia dijadikan sebagai rujukan, akan selalu ada celah untuk menerapkan aturan yang justru membawa kemadharatan, selama didalamnya ada kemaslahatan.

Lalu bagaimana sikap seorang Muslim seharusnya?

Seorang Muslim, dalam kehidupannya ia akan senantiasa berupaya untuk menjadikan kehidupannya senantiasa ada dalam koridor hukum syara. Alloh SWT dalam Al-Quran secara gamblang menjelaskan terkait larangan meminum minuman keras (khamr) dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Dari ayat tersebut telah dijelaskan kalau meminum khamr adalah dosa besar. Jadi tidak ada regulasi atau pembatasan, baik dalam produksi ataupun izin edar, yang ada adalah pelarangan secara total, walaupun ada maslahat didalamnya. Wallohu’alam bi ash-showwab.[]

Comment