Penulis: Hildayanti | Staff Dinas Kearsipan
RADARINDONWSIANEWS.COM, JAKARTA– Mengutip laman CNN Indonesia, polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), seperti di di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Di tengah gonjang-ganjing kenaikan UKT yang gila-gilaan, Kemendikbud justru mengeluarkan pernyataaan yang tidak populer bahwa pendidikan tinggi itu tersier dan tidak wajib. Seolah-olah menegaskan bahwa bila masyarakat tidak sanggup bayar UKT, tidak usah kuliah, karena yang wajib belajar hanya 12 tahun. Selain itu, pernyataan itu menunjukkan pemerintah hari ini makin liberal dan kapitalis dengan kenaikan UKT yang menggila.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
Sebagai pejabat publik, sejatinya tidak patut menyampaikan pernyataan yang tidak proporsional di tengah publik. Pemerintah tampak gagal paham membiarkan pendidikan tinggi dikapitalisasi dan dibiarkan menjadi ladang bisnis. Seharusnya pemerintah berupaya membuat biaya kuliah terjangkau dan gratis, bukan malah membiarkan biaya melangit dan hanya bisa dinikmati segelintir orang.
Jika pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier, maka yang bisa mengenyam pendidikan hanya golongan orang-orang kaya saja. Mereka yang miskin akan kesulitan, jika pun ada jalur beasiswa harus siap bertarung dengan banyak orang.
Sebenarnya, kenaikan UKT nyaris dilakukan PT setiap tahunnya dengan alasan inflasi yang menyebabkan biaya operasional pendidikan naik. Namun tahun ini, setelah ditetapkannya Keputusan Mendikbudristek No. 54/P/2024 dan Permendikbud No. 2/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN, kenaikan UKT dianggap ugal-ugalan sebab naiknya mencapai berkali lipat.
Mirisnya, Menteri Nadiem malah meresponsnya dengan mengatakan bahwa kebijakan ini telah memenuhi asas keadilan dan inklusivitas. Keadilan tersebut kemudian dihadirkan dengan bentuk UKT berjenjang, yakni mahasiswa yang tidak mampu, membayar sedikit; sedangkan yang mampu, membayar lebih. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa (21-5-2024). (Tempo, 21-5-2024).
Namun demikian, alih-alih keadilannya terlihat, aturan tersebut malah menjadi jalan bagi PT menaikkan UKT secara “ugal-ugalan”. Walaupun Nadiem berjanji akan bertindak tegas pada PT yang melakukan hal itu, tetap saja pada faktanya aturan ini berpotensi besar menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dari PT.
Dampak kenaikan UKT
Pertama, dampak terhadap aspek politik, negeri berada dalam penajajahan gaya baru yang dilakukan Barat kapitalis. Negeri ini makin mengikuti arus globalisasi negara-negara kapitalis. Menjadikan pendidikan komoditas bisnis dan berdampak pada pembodohan secara sistematis. Negara tidak akan bisa berkembang karena sumber daya manusia tidak sampai tataran ahli karena hanya mengenyam pendidikan jenjang 12 tahun belajar.
Kedua, dampak terhadap aspek pendidikan. Jika biaya kuliah mahal, maka kuliah menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Dampak dari hal ini adalah SDM yang ada di negeri-negeri berkembang sedang dicetak sebagai buruh yang bisa digaji murah. Sedikitnya tenaga ahli yang tercetak membuat negara bergantung pada tenaga ahli dari asing, sehingga belenggu asing makin kuat mengakar.
Ketiga, dampak ekonomi. Kenaikan biaya kuliah makin membebani mahasiswa maupun orang tua dan ini akan berdampak terhadap kondisi ekonomi mereka. Sudah biaya hidup makin mahal ditambah lagi dengan tingginya biaya pendidikan. Akhirnya akan banyak yang memilih mencari kerja untuk mempertahankan hidup daripada harus melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Selain itu, bagi mereka yang sudah terlanjur kuliah tetapi tidak bisa membayar biaya kuliahnya akan melakukan berbagai cara seperi utang riba atau pinjaman online yang di ribanya tinggi. Hal ini membuat mereka terjebak di lingkaran setan dan utang riba.
Keempat, dalam aspek hukum akan banyak kasus kriminalitas yang menyeret mahasiswa atau orang tua ke ranah hukum karena tekanan ekonomi yang begitu tinggi.
Begitu pun, kelima, aspek sosial, akan banyak degradasi moral dan dan kerusakan struktural sosial karena rendahnya taraf pendidikan dan tekanan ekonomi. Boro-boro negara akan maju, justru negara akan makin terpuruk karena tidak memiliki SDM yang unggul untuk membangun negaranya. Sekalipun ada yang memiliki gelar mereka tidak bisa mengcover kebutuhan tenaga ahli yang memadai karena negara pun tidak mendukung adanya itu semua.
Inilah kondisi yang mungkin terjadi jika pendidikan tinggi makin lama makin mahal. Kuliah sebagai kebutuhan primer menjadi barang mewah yang diperjualbelikan dan hanya bisa dinikmati bagi mereka yang memiliki uang ataupun yang mendapatkan bantuan beasiswa.
Akhirnya, banyak yang berpikir bagaimana bisa menghasilkan banyak uang hanya dengan rebahan. Hal terpenting adalag bagaimana dapat uang. Apa pun caranya dilakukan. Maka dwngan begitu akan, akan terjadi kerusakan struktural di negeri ini.
Sumber daya alam banyak dikuasai asing, sumber daya manusia dibodohkan secara sistematis. Bangsa terjajah secara sistematis, mental-mental terjajah, dan sulit bangkit akan menjadi ciri khas bangsa ini, jika ideologi kapitalisme dibiarkan menjadi nafas setiap kebijakan dan aturan di negeri ini.
Konsekuensi Penerapan Kapitalisme
Penetapan status PTN-BH ini menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sebagai lembaga pendidikan murni, melainkan sekaligus sebagai ladang bisnis. Ini sesuai dengan konsep triple helix, yaitu penggabungan tiga unsur (pemerintah, pendidikan, dan bisnis). Konsep seperti ini lahir dari kapitalisme asuhan Barat, sistem aturan yang bersandar pada sekularisme dan hanya terpaku pada materialisme. Hasilnya, pendidikan pun sebagai ajang komersialisasi.
Penerapan kapitalisme dalam dunia pendidikan juga menghilangkan peran negara sebagai penanggung jawab penuh mengelola PTN. Pemerintah sekadar bertindak sebagai regulator. Mereka membuat kebijakan agar konsep PTN-BH tetap berjalan. Contohnya pada kasus Unsoed, pemerintah hanya memanggil pihak kampus untuk melakukan klarifikasi dan tetap melanjutkan kebijakan UKT dengan skema baru. Jelas ini tidak bisa menyelesaikan masalah.
Pendidikan dalam Islam
Tugas negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebenarnya ini tidak hanya menjadi tugas negara tetapi kewajiban negara. Bagaimana negara bisa maju jika mereka tidak cerdas dan pintar?
Islam memandang pendidikan adalah hak seluruh umat manusia. Terutama pendidikan dan edukasi Islam adalah sebuah kewajiban karena pendidikan adalah bagian dari syiar Islam. Oleh karena itu, negara dalam pandangan Islam, wajib menyelenggarakan pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis.
Selain itu, wajib menyelenggarakan pendidikan gratis – apabila belum bisa gratis harus bisa dijangkau oleh semua kalangan. Pendidikan adalah jalan menciptakan generasi rabbani yang akan membangun peradaban emas selanjutnya.
Di sinilah peran negara yang bertanggung jawab penuh, bukan menyerahkan urusan pendidikan ke pasar dan membiarkan para kapitalis mamasukkan pendidikan sebagai target industri mereka. Dalam Islam, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bukan pihak swasta atau malah asing.
Menyelenggarakan pendidikan memang butuh biaya yang mahal. Apalagi dalam menyelenggarakan pendidikan murah dan gratis tentunya tidak mudah. Islam memiliki solusi atas tingginya biaya pendidikan tersebut.
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah wajib menjamin setiap rakyat intuk mendapatkan haknya. Islam mempunyai konsep pendidikan merata dan tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk menempuh PT.
Konsep keuangan Islam menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan yang besar. Baitul Mal akan menjadi penyelenggara keuangan yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan. Kas baitulmal diperoleh dari pembayaran jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyat.
Apabila baitul mal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara akan mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya. Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). Berkaitan dengan korporasi, Islam melarang negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pada mereka.
Contoh sumber kepemilikan umum yang dikelola negara adalah sumber daya alam. Sumber daya alam dijadikan sumber pendapatan untuk menyelenggarakan pendidikan yang murah bahkan gratis.
Berbeda dengan kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta atau kapitalis asing. Kekayaan yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat justru dinikmati oleh segelintir orang.
Dengan demikian, hanya Islam yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Islam mengoptimalkan pembiayaan negara terlebih dahulu agar kegiatan pendidikan terus berjalan, sedangkan PT bisa berkonsentrasi pada tugas utamanya tanpa dihantui rasa waswas dan bersalah. Wallahu ‘alam.[]
Comment