UKT Memanas Gegara Visi Pendidikan Tidak Jelas

Opini193 Views

 

 

Penulis: Mansyuriah, S. S | Aktivis Muslimah dan Pemerhati Sosial

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tengah menjadi polemik dan ramai dibicarakan, bahkan kenaikan UKT sudah terjadi di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga memicu  mahasiswa melakukan aksi protes menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang kian mahal. Mengutip CNN Indonesia (18-05-2024), Tjitjik menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Menurutnya, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun, sehingga masuk perguruan tinggi sifatnya pilihan, bukan wajib.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim sendiri telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN. Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.

Seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), perubahan PT menjadi PTN BH ikut berpengaruh dalam menentukan UKT.

Dilema Perguruan Tinggi

Dalam sistem demokrasi liberal, rakrat dijadikan alat; apapun itu rakyatlah yang harus membayar, baik secara langsung dengan membayar uang kuliah yang begitu mahal – disebut UKT – maupun dari rakyat secara tidak langsung dengan membayar pajak barang dan jasa.

Rakyat senantisa dijadikan instrumen, padahal dalam APBN, anggaran untuk pendidikan sebesar 20 % seharusnya cukup untuk membiaya PTN.

Selain itu, yang juga turut mempengaruhi kondisi Perguruan Tinggi adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang harus ada pada PTN, sehingga dengan itulah dibutuhkan biaya yang mahal.

Dengan ditetapkannya mekanisme perankingan perguruan tinggi dalam skala internasional, baik dari segi operasional, fasilitas, metode, maupun lulusan sebuah universitas juga menjadi penyebab mahalnya biaya UKT baik di PTN maupun PTS.

Termasuk juga adanya konsep triple helix, di mana terjalin kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasi tak lagi Pendidikan, namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri.

Dalam model ini, ketiga pilar tersebut saling kolaborasi dan bersinergi sehingga hubungan tersebut akan menciptakan inovasi dan kreativitas.

Pendidikan Dalam Islam

Pendidikan dalam Islam bertujuan mencetak generasi cemerlang, sehingga Islam memiliki konsep yang jelas dalam menyelenggarakan pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat. Sudah menjadi kewajiban negara memenuhi tanggung jawabnya, menjamin hak pendidikan, menyusun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, dan menciptakan lingkungan dengan ketakwaan komunal melalui sistem pergaulan Islam.

Tidak kalah penting, orang tua harus memiliki bekal pemahaman Islam secara kaffah agar tidak salah dalam mendidik dan mengasuh anak-anaknya.

Dengan begitu, anak-anak tumbuh dalam suasana kondusif dan tercipta kepribadian Islam yang unik dan khas. Sebab Islam memiliki visi yang jelas, yakni mencetak generasi dengan pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam (syakhsiah islamiah) dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam.

Negara menjalankan tanggung jawab dengan menyelenggarakan pendidikan sesuai syariat. Pendidikan dalam Islam memadukan keimanan dengan ilmu kehidupan sehingga berpengaruh besar dalam setiap amal perbuatan. Pendidikan semacam ini pernah lahir pada masa peradaban Islam selama 13 abad lamanya.

Sistem pendidikan Islam memiliki sumber pemasukan yang banyak dan terpusat dalam pos kepemilikan umum (milkiyah amm) dan pos pendapatan baitulmal. Baitulmal akan menjadi penyelenggara keuangan yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran, termasuk biaya pendidikan, sehingga mampu menyediakan pendidikan berkualkitas dengan biaya murah bahkan gratis.

Kas baitul mal diperoleh dari pembayaran jizyah, kharaj, fai, ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya. Dengan begitu, negara tidak perlu menarik biaya pendidikan dari rakyat.

Apabila baitul mal tidak mampu mencukupi biaya pendidikan, negara mendorong kaum muslim untuk menginfakkan hartanya. Jika hal itu belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan akan beralih kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). Berkaitan dengan korporasi, Islam melarang negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pada mereka.

Pada masa kejayaan Islam, pendidikan Islam mengalami kecemerlangan yang luar biasa. Ini ditandai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis ilmu pengetahuan, serta lahirnya ulama dan ilmuwan yang pakar dalam berbagai disiplin pengetahuan. Begitulah harusnya- pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membangun kapasitas keilmuan, bukan memenuhi tuntutan industri.

Dengan demikian, hanya Islam yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk masyarakat. Islam mengoptimalkan pembiayaan negara terlebih dahulu agar kegiatan pendidikan terus berjalan, sedangkan PT bisa berkonsentrasi pada tugas utamanya tanpa dihantui rasa waswas dan bersalah. Wallahu “alam.[]

Comment