UKT dan Kapitalisasi Pendidikan yang Kian Mencekik

Opini191 Views

 

 

Penulis: Zahrotun Nurul, S.Pd | Aktivis Muslimah, Malang

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Akhir-akhir ini media dipenuhi berita protesnya mahasiswa karena naiknya biaya kuliah atau UKT (uang kuliah tunggal). Para mahasiswa memprotes kenaikan UKT yang mencapai lima kali lipat dan berdampak pada mundurnya para mahasiswa dari bangku kuliah karena dirasa tidak mampu membayarnya.

Mirisnya, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyampaikan bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education atau pendidikan tersier. Walaupun telah banyak klarifikasi, pernyataan ini bukanlah jawaban yang diharapkan oleh rakyat apalagi melihat pentingnya pendidikan tinggi untuk masyarakat.

Pendidikan merupakan hal sangat dibutuhkan oleh negara demi keberlangsungan dan kemajuan bangsa. Jika negara ingin maju, negara tersebut harus memperhatikan segala aspek yang mendukung pendidikan dan terserapnya pendidikan untuk rakyatnya.

UKT tinggi di Indonesia merupakan dampak dirubahnya status perguruan tinggi menjadi PTN-BH yang konsekuensinya adalah pengurangan subsidi dari pemerintah dan perguruan tinggi mampu mengelola sumber dananya secara mandiri.

Perguruan tinggi mampu menerima investasi atau bekerjasama dengan pihak swasta. Namun, kebijakan ini bukannya membuat rakyat semakin mudah mendapat akses pendidikan malah menjadikan masyarakat menengah ke bawah sulit menjangkau pendidikan tinggi. Lantas, bagaimana rakyat bisa maju dan memperbaiki kualitas hidup jika rakyat kesulitan menggapai pendidikan tinggi?

Semua ini diakibatkan oleh sistem ekonomi kapitalis yang menganggap pendidikan salah satu aspek komersil. Sehingga pendidikan layaknya produk yang diperjualbelikan, keuntungan yang terus menerus dipikirkan. Alhasil, perguruan tinggi yang merupakan kebutuhan menjadi lahan bisnis untuk mengeruk keuntungan.

Kehidupan kapitalistik hanya akan memikirkan keuntungan bagi kaum kapital. Pemerintah pun membuat kebijakan atas dasar keuntungan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Ironi, negara kita yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia, tak mampu bangkit bahkan malah terkategori negara berkembang yang tak sedikit rakyatnya kesulitan dari sisi ekonomi.

Pendidikan pun sulit digapai bahkan untuk tingkat dasar pun masih banyak rakyat yang belum mampu mengenyam karena kesulitan transportasi.

Pendidikan tinggi malah dijadikan lahan bisnis yang biayanya semakin mencekik. Beasiswa hanya untuk segelintir orang yang belum tentu tepat sasaran. Jika ini terus berlanjut, akankah mimpi Indonesia emas 2045 akan tergapai? Mampukah rakyat dan bangsa ini maju melesat dan mampu menghasilkan generasi emas?

Padahal masalah generasi saat ini bukan hanya masalah kesulitan meraih pendidikan formal. Kenakalan remaja, mental health, free sex, bullying, dan masih banyak lagi permasalahan generasi bangsa saat ini yang harus segera diperbaiki.

Pendidikan dalam Islam

Islam memberi perhatian besar pada pendidikan. Bahkan Allah swt menjanjikan derajat tinggi bagi orang yang beriman dan berilmu. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah. Niscaya Allah Swt. akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, berdirilah kamu, maka berdirilah. Niscaya Allah Swt. akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Swt. Mahateliti apa yang kamu kerjakan” (TQS. al-Mujadalah: 11).

Nabi bersabda, “Tuntutlah ilmu meski sampai ke Cina. Karena, menuntut ilmu hukumnya fardhu bagi setiap orang Muslim.” (Al Khathib Al Baghdadi, ArRihlah fi Thalab Al Hadits; As Suyuthi, Jami’ Al Masanid wa Al Marasil, Juz 1/463).

Islam memandang bahwa menuntut ilmu Islam bersifat fardhu ‘ain sedangkan ilmu dunia fardhu kifayah. Oleh karena itu negara dalam konsep  Islam wajib menyediakan layanan pendidikan yang murah bahkan gratis bagi rakyatnya.

Sejarah mengungkapkan, di zaman Nabi Muhammad Saw, saat beliau menjadi kepala negara, beliau membebaskan para tawanan perang dengan syarat  mengajari kaum Muslim baca tulis (Ibn Hisyam, as-Siroh an-Nabawiyah, Juz I/).

Pada zaman Nabi dan dilanjutkan Khulafaur Rasyidin, eksistensi masjid Nabawi bukan sekedar untuk kegiatan ibadah, melainkan menjadi pusat pemerintahan dan tempat belajar serta diskusi.

Rasulullah bersabda, “Imam adalah penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Al Bukhari).

Oleh karena itu, Khalifah berkewajiban menyediakan sarana pendidikan untuk rakyatnya. Mulai dari sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, tenaga pengajar hingga biaya dan sarana pendukung pendidikan yang lebih dari memadai.

Pendidikan bukanlah ladang bisnis, melainkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara’. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah melahirkan generasi yang beriman dan taat serta ahli ilmu yang bermanfaat bagi umat.

Pada zaman Abbasiyah, Al Kuttab (sekolah dasar) banyak didirikan dan menyatu dengan masjid. Di sana juga dibangun perpustakaan. Pendidikan tinggi pertama pada zaman itu adalah Bait Al Hikmah, yang didirikan oleh Al Ma’mun (830 M) di Baghdad.

Selain berfungsi sebagai pusat penerjemahan, juga digunakan sebagai pusat akademis, perpustakaan umum dan observatorium (Philip K Hitti, History of the Arabs, 514-515).

Setelah itu, baru muncul Akademi Nidzamiyyah yang dibangun antara tahun 1065-1067 M. Akademi yang kemudian dijadikan oleh Eropa sebagai model perguruan tinggi mereka (Reuben Levy, A Baghdad Chronide, Cambridge: 1929,193). Masih banyak lagi catatan kegemilangan generasi buah sistem pendidikan dalam Islam.

Jelaslah pendidikan berkualitas harus ditopang dengan ekonomi negara yang baik. Oleh karena itu, negara harus menjalankan sistem ekonomi Islam –  salah satunya mengelola sumber daya alam yang dimiliki oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk pendidikan gratis.

Dalam Islam sumber daya alam khususnya barang tambang masuk kepemilikan umum yang haram diswastanisasi atau dimiliki pribadi. Pos pos pemasukan negara dalam Islam juga sangat banyak, diantaranya zakat, ghanimah, fai, kharaj, dan jizyah.

Dengan demikian, negara lebih berdaulat secara ekonomi dan mampu memberikan pendidikan tinggi bagi rakyatnya secara murah bahkan gratis. Rakyat yang berpendidikan akan melahirkan generasi emas penerus bangsa.

Hal ini mampu terwujud saat negara menjalankan pemerintahannya berdasarkan syariat Islam. Sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah Saw dan dilanjutkan oleh Khalifah setelahnya. WaAllahu ‘alam.[]

Comment