Turun Ke Masyarakat, Anis Fuad Jelaskan Tugas Dan Fungsi DPRD

Berita471 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, SUKABUMI –  Anis Fuad, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018 dari fraksi PKB laksanakan reses pertama di wilayah Daerah Pemilihan IV (empat) di Lingkungan Pondok Pesantren Darul Aitam, Sukasari, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak – Kabupaten Sukabumi, Senin (5/2/18).
Hadir dalam moment penting in berbagai macam kalangan seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Aparat Pemerintah setempat. Selain itu, hadir dan juga  Kepengurusan PAC PKB Cikakak yang terdiri dari Ketua beserta jajaranya dan juga elemen masyarakat.
Tujuan diadakannya reses ini adalah untuk  menjalin tali silaturahim dan menampung aspirasi atau menerima masukan – masukan dari masyarakat.
“Salah satu tugas saya selaku anggota DPRD adalah menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke pihak eksekutif.” Kata  Anis Fuad, Senin (05/02/2018).
Tidak hanya itu saja tugas DPRD lanjut Anis Fuad,  tugas lain yang harus dilaksanakan oleh DPRD untuk memantau segala kegiatan pembangunan yang ada di Pemerintah Daerah karena itu merupakan Tupoksi Anggota DPRD.
Perlu diketahui bahwa tupoksi DPRD terbagi menjadi 3 (Tiga) bagian, yaitu : yang pertama, bagian budgeting yang menjalankan tugasnya mengenai anggaran, Bagian Kedua Pengawasan yang menjalankan tugas untuk mengawasi anggaran. Terakhir, bagian legislasi yang bertugas merancang peraturan daerah.
 “Nah itulah tugas-tugas DPRD untuk di etahui oleh semua pihak” Pungkasnya. (Suryana/Jajang Solihin).

Comment