Transplantasi Ginjal Babi Ke Tubuh Manusia, Bolehkah?

Opini851 Views

 

 

 

Oleh: Ukhty Islaba, Founder Komunitas Akhwat Tongkuno dan Parigi Ngaji

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Baru baru ini dunia kedokteran di gegerkan dengan penemuan baru yang di lakukan para ilmuwan ahli bedah di rumah sakit new York University Langone Health Amerika Serikat, mereka berhasil melakukan eksperimen transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.

Percobaan transplantasi ginjal tersebut dilakukan pada seorang perempuan yang kondisi medisnya pasien mati otak dan terdaftar sebagai pendonor organ.

Sebelum ginjal di transplantasi para ahli sudah mengubah gen ginjal babi tersebut, sehingga tidak lagi menyimpan molekul yang dapat memicu penolakan secara alamiah.

Dikutip dari kompas.com dan di ansir Live Science, Kamis (21/10/2021) percobaan ini dilakukan pada pasien mati otak yang terdaftar sebagai pendonor organ, dan dilakukan atas izin keluarganya

Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan organ tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik” (Pasal 1 butir (f) PP No. 18 Tahun 1981.

Dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2019, demi mempertimbangkan menjaga kesehatan, maka MUI mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya hukum transplantasi organ tubuh yang ditempuh melalui pertimbangan aspek syar’i.

Sebagai dasar, MUI menggunakan hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam, kaidah Fiqhiyah, dan firman Allah Subuhanna wata’ala.

Salah satunya yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 207:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.

Restu MUI untuk melakukan transplantasi organ tersebut diperbolehkan dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut:

1. Terdapat kebutuhan yang memang dibenarkan secara syar’i, baik pada tingkatan al hajah maupun ad dharurah

Al hajah sendiri menurut MUI adalah segala kebutuhan mendesak secara umum yang tidak sampai pada batasan dharurah syar’iyah.

Sedangkan ad dharurah adalah bahaya yang amat berat pada seseorang, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan adanya kerusakan jiwa, anggota tubuh, kehormatan, dan yang berhubungan dengannya.

2. Tidak membahayakan diri sendiri

3. Transplantasi dilakukan oleh ahlinya

Transplantasi organ yang dilakukan ini juga tidak boleh dilakukan untuk kepentingan yang sifatnya adalah tahsiniyat.

Tahsiniyat adalah kepentingan yang tidak sampai dalam batasan al hajah atau ad dharurah.

Terakhir, MUI juga menambahkan bahwa hukum transplantasi organ tubuh ini nantinya masih dapat diubah atau diperbaiki sebagaimana mestinya.

Fatwa MUI mengenai trasnpalasi organ tubuh yang tertuang dalam undang-undang tersebut bersifat umum.

karena hanya di sebutkan bolehnya transplantasi organ-organ tubuh manusia dan tidak di sebutkan jenis-jenis transplantasi organ-organ tubuh seperti apa yang boleh di terima atau di gunakan oleh manusia.

Sehingga ketika muncul penemuan baru mengenai transplantasi organ tubuh dari ginjal babi ke tubuh manusia, hukumnya harus di telaah kembali.

Di dalam Islam hukum memakan daging babi adalah haram sebagaimana
Allah subhanallah wata’ala berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 173 yang artinya:

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Transplantasi hukumnya boleh, tetapi memanfaatkan salah satu organ tubuh hewan seperti babi khususnya organ bagian ginjal untuk ditransplantasi ke tubuh manusia adalah sesuatu yang baru.

Sekalipun eksperimen yang di lakukan berhasil dan daging babi tersebut tidak di makan, tetapi menyandingkan ginjal babi ke tubuh manusia (transplantasi) dalam dunia kedokteran kiranya perlu di tetapkan hukumnya apakah Haram, mubah atau makruh?. Sehingga hukum nya jelas.

Di sisi lain,
Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Namun, di Indonesia sendiri belum ada keputusan mengenai hal ini.

Sudah menjadi ketetapan bahwa segala penyakit datang nya dari Allah Subuhanna wata’ala maka
Sebaik-baik penyembuh adalah dari Allah Subuhanna wata’ala.

Semoga kita semua dalam lindungan Allah Subuhanna wata’ala
Aamiin Aamiin ya rabbal Alamin. Wallahu A’lam bisawwab.[]

Comment