Tingkatkan Kemudahan, BPJS Kesehatan Perkenalkan E-dabu 4.2 Di Nias Selatan

Daerah, Kep. Nias631 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Dalam memberikan kemudahan serta peningkatan manfaat, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli perkenalkan hasil pengembangan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu) versi 4.2.

Kemudahan dan peningkatan manfaat aplikasi ini, secara khusus dapat dirasakan oleh peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha.

Pengembangan aplikasi ini merupakan komitmen dari BPJS Kesehatan yang serius dalam pemberiaan manfaat dan kemudahan akses pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Sebelumnya, BPJS Kesehatan merilis E-dabu versi 3.1 dan saat ini BPJS Kesehatan memperkenalkan hasil pengembangan aplikasi ini menjadi E-dabu versi 4.2.

Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar sosialisasi E-dabu versi 4.2 kepada badan usaha yang telah terintegrasi menjadi peserta JKN-KIS di Kabupaten Nias Selatan, Kamis (14/11).

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Ginting dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi E-dabu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi PIC JKN-KIS badan usaha dalam memperbarui data kepesertaan pekerja dalam suatu badan usaha.

“Pengembangan aplikasi E-dabu versi 3.1 menjadi versi 4.2 bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masing-masing PIC badan usaha dalam mengisi atau mengubah data kepesertaan pekerja dalam suatu badan usaha. Sebagai salah satu contoh kemudahan yang ditawarkan, dapat dirasakan dari sisi mutasi tambah dan kurang pekerja dari badan usaha yang semakin mudah dan singkat, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyerahkan berkas konfirmasi,” jelasnya.

Buara menambahkan, pembaruan tidak hanya ditampilan yang semakin menarik, melainkan menu aplikasi yang ditawarkan juga lebih lengkap.

“Aplikasi ini bersifat Self Assesment, dengan berbasis web dan sistem pengamanan yang lebih terjaga. Dengan pengembangan sistem Self Assesment, PIC badan usaha mampu mengolah data secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Tentunya hal ini akan memberikan dampak baik bagi badan usaha yaitu efisiensi waktu dan efektivitas pengerjaan data badan usaha. Dalam aplikasi E-dabu versi 4.2, PIC badan usaha wajib melakukan entry secara optional antara NIK, No. JKN-KIS, Nomor Pegawai atau Nomor Kartu Keluarga,” paparnya.

“Yang berbeda dan menarik adalah aplikasi ini mengunci sistem perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama pada aplikasi E-dabu 4.2. Tujuannya agar perpindahan fasilitas kesehatan hanya dapat dilakukan oleh peserta JKN-KIS secara langsung. Sebagai sarana lain dalam memudahkan perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile JKN yang juga menawarkan menu perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan akun pemilik kartu JKN-KIS,” terangnya lebih lanjut kepada peserta sosialiasi.

Dikesempatan tersebut, pemilik Cafe Bola Nani Situmeang menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang diadakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli tentang pengembangan aplikasi E-dabu versi 4.2. Menurutnya aplikasi ini telah banyak membantu PIC dari badan usaha dalam memperbaharui data kepesertaan JKN-KIS, sehingga tidak harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Aplikasi ini banyak membantu dan memberikan kemudahan bagi kami dalam proses pembaruan data peserta JKN-KIS, tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan. Artinya kami lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi JKN-KIS. Saya berharap BPJS Kesehatan terus mengembangkan aplikasi ini dan terus berinovasi demi kemudahan dan kemanfaatan yang lebih nyata,” tutupnya. (Albert)

Comment