RADARINDONESIANEWS.COM, JEMBER – Polres Jember ungkap pelaku edarkan persediaan Farmasi yang tidak memenuhi standartd dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 subs pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi di (Ruang terbuka Hijau) RTH, Jln Sultan Agung Ds Arjasa Kab Jember, Rabu (17/7/2019) sekitar pkl 11:30 wib, hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolsek Arjasa AKP EKO BASUKI TA,SH.
Tertangkapnya tersangka berinisial SR (31), dengan status pekerjaan swasta, beralamat di dusun Jombang RT 025 RW 006 Desa Yosowilangun Lor Kec Yosowilangun Kab Lumajang.
Tertangkapnya SR ini berawal dari anggota unit reskrim polsek Arjasa yang sedang melaksanakan patroli, tiba-tiba melihat ada dua orang mencurigakan di areal RTH Arjasa tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut.
Saat didatangi oleh satuan anggota Polsek Arjasa yang sedang melakukan patroli, tersangka SR akan melarikan diri. Ternyata memang benar adanya bahwa tersangka telah kedapatan sedang melayani/mengedarkan obat keras berbahaya berupa pil warna putih berlogo Y yang mana pembeli memesan 2 klip seharga Rp. 50.000 akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata tersangka juga didapati membawa 8 klip yang disimpan di dalam topi yang dipakai tersangka untuk diedarkan,
Menurut pengakuan tersangka obat dibelinya seharga Rp. 10.000,00 perklip dan akan dijual kembali seharga Rp. 20.000,00 dng demikan tsk langsung diamankan berikut BB(Barang Bukti), selanjutnya dibawa ke Polsek Arjasa untuk proses hukum lebih lanjut.[Yuli]
Comment