RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Guna mengukur resiko korupsi di instansi publik, Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Selasa (12/9/2023), bertempat di ruang rapat Gido lantai tiga Kantor Bupati Nias, Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).
Dalam laporan Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pencegahan tindak korupsi terhadap internal dan eksternal pemerintah.
“Selain mensosialisasikan terhadap internal melalui dinas-dinas, kita juga menyebarkan spanduk dan baliho yang ditempatkan dibeberapa lokasi untuk mengedukasi terkait tindak korupsi, termasuk melalui akun media sosial Facebook Inspektorat Daerah Kabupaten Nias,” ujar Andhika.
Pada penyampaian arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen dan terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam SPI.
“Untuk koresponden SPI internal (Pemerintah Kabupaten Nias) mencapai kurang lebih 90 persen, namun untuk internal masih rendah. Pada kesempatan ini nantinya kita akan merumuskan langkah-langkah yang akan kita lakukan, instruksi Bupati dan Wakil Bupati Nias ingin adanya progres pencapaian SPI eksternal,” ucap Sekda.
Menurut Sekda, terdapat kendala yang dihadapi terhadap survei eksternal dikarenakan banyaknya link yang tersebar ditengah masyarakat yang mencurigakan.
“Saya berharap kepada para kepala satuan perangkat daerah, lakukan himbauan kepada para pegawai dan target koresponden untuk tidak mengabaikan link SPI 2023. Hasil dari survei ini baik untuk kita, dengan ini nantinya kita bisa memperbaiki sistem yang kurang baik,” tutupnya.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama KPK, Tri Gamarefa memaparkan jika SPI eksternal terhadap Pemerintah Kabupaten Nias sangat rendah.
“Responden eksternal ini harus kita tingkatkan. SPI ini mencoba memberikan gambaran dari tiga sisi antara lain internal, eksternal dan eksper. Kita ingin pendapat masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Tri Gamarefa menjelaskan, dengan ikut berpartisipasi SPI, masyarakat telah ikut serta melakukan pencegahan tindak korupsi.
“Mari kita sama-sama memberikan pencegahan kepada kementrian ataupun lembaga pemerintah daerah. Dengan kita menjawab survei, kita telah ikut serta mencegah korupsi,” ajaknya.
Gamarefa juga mengaskan, data koresponden ataupun hasil survei akan menjadi rahasia dan tidak akan dibocorkan, yang disampaikan kepada publik hanya agregat.
Dari hasil pemaparan Tim SPI, secara keseluruhan indeks integritas Kabupaten Nias tahun 2022 berada di kategori waspada. Jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami tren menurun.[]
Comment