Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua, Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, Wakil Ketua DPRS. Martinus Lase. |
RADARINDONESIANEWS.COM,Gunungsitoli – Rapat Paripurna tentang Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang dilaksanakan Senin, 30/5/2016 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.
Walikota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah diharapkan dapat menjadi instrument penguatan dan pengendalian pelaksanaan sistem kesehatan di Kota Gunungsitoli serta mampu menciptakan sebuah pola sistem pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, adanya sarana dan prasarana kesehatan yang layak dan memadai, pemerataan dan penyebaran tenaga medis di sejumlah puskesmas atau pustu yang ada sehingga pada akhirnya perda tentang Sistem Kesehatan Daerah ini dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap Pembangunan Kota Gunungsitoli kedepan.
Selain itu, Walikota juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Jalan, beliau mengharapkan penataan jalan dapat terwujud dengan baik, sehingga pengelompokan jalan dalam sistem jaringan jalan, status jalan dan kelas jalan, dan implementasinya dapat menciptakan keteraturan dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan, yang tentunya perlu koordinasi yang sinergis dengan pihak-pihak terkait, tentunya menyesuaikan dengan kewenangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Walikota berharap agar Perda ini dapat mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang nyaman, aman, tertib, bersih, sehat serta tetap melestarikan budaya lokal untuk mempertahankan estetika kota serta merupakan sarana pembinaan dalam rangka menumbuhkan rasa kesadaran hukum bagi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terang Lakhomizaro Zebua.
Di akhir arahannya, Walikota mengimbau seluruh SKPD pemrakarsa bekerjasama dengan Tim Legislasi dan Bagian Hukum, agar dengan ditetapkannya ketiga Ranperda ini, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengimplementasikan Perda ini dengan maksimal, serta segera menyusun Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari ketiga Ranperda ini, dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD tersebut : Sekda Kota Gunungsitoli, Forkopimda, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, para Kepala SKPD lingkup Pemko Gunungsitoli. (Alim)
Comment