RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR — Pimpinan Paguyuban Pedagang Pasar Lawang Saketeng (PAWANG) Kota Bogor, H. Chen Chen, tidak terima dan melaporkan pengeroyokan terhadap anggotanya oleh dua orang oknum pemuda ke Polres Bogor Kota, Jumat (13/01/2023) Pukul 21.00 .
Kejadian bermula pada hari Jumat pukul 10.00 salah seorang pengurus Pawang (bernama Rama) yang sedang berada di sekretariat PAWANG yang berlokasi di Kelurahan Gudang Kota Bogor didatangai oleh dua orang oknum pemuda yang berinisial R dan I. Keduanya dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan terhadap korban Rama dengan cara dipukul dan ditendang secara bersamaan.
Kedua pelaku juga melakukan ancaman akan meratakan Paguyuban Pawang. Korban Rama tidak siap menghadapi perilaku brutal para pelaku sehingga terkapar dengan tubuh luka memar terutama pada bagian wajah.
Medi, salah seorang pengurus Pawang berupaya melerai namun tidak berhasil. Awalnya Medi tidak mengetahui kejadian tersebut, ia sedang berada di Mushola yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Medi mengetahui hal tersebut setelah dipanggil oleh salah seorang pelaku penganiayaan.
Mengetahui salah satu pengurusnya menjadi korban penganiayaan, H. Chen Chen selaku Ketua Paguyuban Pawang kemudian membawa korban untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Bogor. Laporan Korban tercatat dalam LP Nomor LP/B/36/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 13 Januari 2023.
Atas Permintaan Polres Bogor Kota melalui Surat Permohonan Nomor B/09/I/2023/SPKT dilakukan visum di Rumah Sakit PMI. Malam itu juga pelaku bernama Irfan alias Ipang langsung diamankan di Pores Kota Bogor.
H. Chen Chen berharap pihak kepolisian bersikap profesional dengan menegakan hukum secara adil.
“Ini negara hukum, kami tidak mau ada tindakan di luar prosedur hukum. Saya selaku Ketua Pawang sudah memberikan arahan kepada seluruh pedagang yang ada di paguyuban pawang agar menyerahkan penyelesaian secara hukum. ” tutur H. Chen Chen.
Pihak Chen Chen menyerahkan penanganan kejadian tersebut kepada Kuasa Hukum Pawang untuk mengawal proses penanganan hukum atas kejadian tersebut.
Sementara Rama selaku korban berharap agar pelaku lainnya segera ditangkap, agar kondisi lebih kondusif.
“Satu pelaku lagi masih berkeliaran, ini bisa memancing reaksi masyarakat karena dia merasa aman-aman saja”, jelas Rama.
Kuasa Hukum Pawang yang tergabung dalam Kantor Hukum Jaringan Informasi Advokasi (JIA) melakukan koordinasi dengan korban dan pengurus Pawang guna mengambil langkah-langkah yang tepat dan sesuai prosedur hukum.
Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Iwan Kusmawan, S.H, DR. Dudung A. Abdullah, S.H dan Winda Stionix, S.H.
Mereka menyatakan akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami membantu agar kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum. Kami juga menghindari adanya tindakan anarkis yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan”, Iwan menjelaskan.[]
Comment