Tidak Penuhi Hak Pekerja, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Dinas Terkait

Daerah, Kep. Nias659 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli gandeng Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dinas Ketenagakerjaan dan UKM Kabupaten Nias serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM – PPTSP) Kabupaten Nias, guna memastikan para pelaku usaha mendaftarkan para pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kerja sama ini digelar dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Nias Semester II (Dua) Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli.

Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli menyampaikan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang baik dari para pihak dalam mendukung terlaksananya kepatuhan badan usaha di Kabupaten Nias.

Menurut Futin, meningkatnya angka kepatuhan badan usaha di Kabupaten Nias tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Dikesempatan itu, Futin mengimbau Dinas Perizinan tetap memperhatikan badan usaha yang mengurus perizinan untuk memenuhi hak pekerja menjadi peserta JKN-KIS, dengan tetap mengedepankan asas kemudahan dalam berusaha.

“Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS telah mengakomodir pelaksanaan kepatuhan badan usaha. Di sisi lain, Undang-Undang dan peraturan pelaksana lainnya juga memberikan jaminan untuk BPJS Kesehatan dan pemerintah menjalankan kepastian hukum berupa sanksi ketidakpatuhan badan usaha. Sehingga menurut saya, silahkan kita menjalankan aturan yang dijamin regulasi yang ada dengan tetap mengedepankan kemudahan berusaha,” ungkap Kajari Gunungsitoli itu.

Menurutnya, kepatuhan badan usaha ini berpengaruh besar dalam pemenuhan hak jaminan kesehatan yang berkualitas dan kepatuhan badan usaha ini akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

“Patuh mendaftar, patuh menyampaikan data, dan patuh membayar iuran secara rutin dan tepat waktu adalah bentuk kepatuhan badan usaha dalam skema JKN-KIS. Penegakan kepatuhan ini merupakan upaya mewujudkan UHC sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sehingga setiap orang mendapatkan pemenuhan hak dasarnya yaitu hak jaminan kesehatan,” tegas Futin.

Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan UKM, serta Dinas PM-PPTSP, dalam mengedukasi dan proses kepatuhan bagi badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Sampai dengan Agustus 2021, terdapat 20 badan usaha potensial yang dikunjungi oleh BPJS Kesehatan. Dari kunjungan tersebut terdapat 7 badan usaha yang dinyatakan patuh, 10 (sepuluh) badan usaha yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya dan 3 badan usaha belum memberikan data secara benar dan lengkap. Atas ketidakpatuhan ini akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Nias untuk segera melakukan kunjungan bersama ke badan usaha tidak patuh tersebut,” tutur Mahyuddin.

Ia menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya kepatuhan melalui sosialisasi badan usaha, canvassing badan usaha, kunjungan bersama, memberikan informasi langsung dan tidak langsung melalui media massa, dan menjalankan sanksi kepada badan usaha.

“Melalui forum ini kami berharap tercipta sinergitas kepatuhan khususnya dalam penegakan sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh, dengan memperhatikan hak jaminan kesehatan pekerja dan kemudahan berusaha,” tandas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli itu.

Reporter : Albert

Comment