RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Operasi Zebra kali ini petugas bakal memberdayakan sistem tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kabag ops Kombes Pol Aries Syahbudin.
Ini daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2024 kali ini diantaranya adalah :1.Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendaraan
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Operasi Zebra dimulai Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober berlangsung selama 13 hari, dan akan dilakukan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).[]
Comment