Penulis: Desi Maulia, S.K.M (Praktisi Pendidikan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Beberapa saat yang lalu yaitu tanggal 12 Desember 2023 polisi kembali menangkap seorang aktor berinisial AZ dalam kasus narkoba. Ini bukanlah kali pertama AZ ditangkap namun sudah ketiga kalinya dengan kasus yang sama. Pada Maret 2023 yang lalu AZ juga ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu pada tahun 2017 silam AZ juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama (kompas.com).
Setelah ketiga kalinya ditangkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam persidangan. Ia yaki bahwa hakim akan memberikan pemberatan vonis kepada AZ atas pertimbangan tersebut.
Dalam kasus tersebut AZ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga (cnnindonesia.com).
Dari contoh kasus ini kita melihat bahwa dalam upaya penanganan narkoba ini belum ada sanksi tegas dari pemerintah bagi pelakunya. Hukum positif yang ada di sistem saat ini terlalu lemah dalam penanggulangan narkoba.
Selama ini sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan pengguna narkoba diposisikan sebagai korban bukan sebagai pelaku kriminal.
Hal ini semakin membuat pengguna narkoba merasa bebas untuk mengkonsumsi narkoba selama dia tidak merugikan orang lain. Hukum juga bersikap lunak kepada pengedar narkoba.
Selama ini hukuman mati yang digadang-gadang bisa menimbulkan efek jera bagi pengedar narkoba malah tidak berjalan. Yang ada hanya hukuman kurungan yang sekian lama semakin berkurang dengan adanya amnesty dari pemerintah.
Mengurai masalah narkoba ini, ada beberapa penyebab yang membuat orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Diantaranya adalah faktor ekonomi. Tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin besar membuat orang berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tidak peduli lagi apakah hal itu melanggar aturan atau tidak.
Hal ini disebabkan saat ini pemerintah kita menerapkan sistem sekulerisme Kapitalisme. Yaitu adanya upaya memisahkan agama dari kehidupan.
Agama hanya boleh terlibat dalam kehidupan dalam ranah privat saja. Hal ini membuat seseorang akhirnya mencari aturan lain yang disandarkan pada kenikmatan dunia saja.
Dari sinilah kemudian muncul faham serba boleh yang menjadikan manusia berlaku seenak hatinya. Tidak lagi memandang pahala-dosa serta halal-haram. Termasuk ketika melakukan penyalahgunaan narkoba.
Mengatasi persoalan narkoba ini butuh upaya preventif. Dalam upaya ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari keluarga, masyarakat dan Negara.
Upaya preventif yang bisa digunakan adalah menciptakan suasana ketakwaan di tengah keluarga, masyarakat dan Negara. Mendorong setiap individu menjadikan hidupnya berlandaskan aqidah. Sehingga orang tidak akan terjerumus untuk mengkonsumsi narkoba karena tahu itu adalah hal yang dilarang Allah SWT.
Dorongan ketakwaan pula yang akan menjadikan orang tua berusaha menciptakan suasana yang nyaman dan aman di dalam keluarga sehingga anggota keluarga tidak mencari pelampiasan diluar keluarga.
Dari sisi masyarakat, dengan dorongan ketakwaan yang tinggi akan menjadi lingkungan yang kondusif dalam mencegah perbuatan yang dilarang agama termasuk penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat dengan dorongan keimanannya akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mengingatkan dan menasehati ketika ada orang yang melakukan kemaksiatan bahkan mencegah dengan aktivitas dakwah.
Adapun Negara juga memiliki peran penting dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Negara akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup bagi rakyatnya, negara akan memberikan jaminan agar kebutuhan rakyat ini bisa terpenuhi secara layak.
Hal ini dilakukan dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para lelaki. Sehingga mereka bisa melaksanakan kewajiban dari Allah SWT untuk memberikan nafkah bagi tanggungannya.
Di sisi lain Negara juga berperan dalam melakukan pencegahan atas upaya penyalahgunaan narkoba dengan memberikan edukasi bagi rakyatnya. Memberikan bekal keimanan kepada rakyatnya. Juga membekali rakyatnya tentang hukam syara’ menyikapi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu Negara juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Baik itu kepada pengguna, pengedar dan produsennya. Dalam Islam pengguna, pengedar, dan produsen narkoba adalah pelaku kriminal yang harus diberi sanksi sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Semua ini hanya bisa dilakukan dalam sebuah negara yang menerapkan hukum Islam yang menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Wallahu alam bish showab.[]
Comment