RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– “International humanitarian law is a set of rules that seek to limit the effects of armed conflict. It protects people who are not or no longer participating in hostilities and restricts the means and methods of warfare” – International Committee of the Red Cross_
Penyerangan langsung di kompleks Rumah Sakit Indonesia di Bayt Lahiya, Jalur Gaza, Sabtu/7 Oktober 2023, seakan semakin menguatkan bahwa dalam perang Israel – Palestina, hukum kemanusiaan internasional tidak pernah menjadi pertimbangan Israel.
Dalam serangan ini sebagian gedung RS Indonesia mengalami kerusakan. Wisma dr. Joserizal Jurnalis yang menjadi tempat tinggal relawan MER-C mengalami dampak serupa. Kendaraan yang terparkir di depan wisma bahkan terbakar dan mengalami kerusakan berat. Dalam insiden ini, satu staf lokal MER-C cabang Gaza syahid akibat ledakan.
Serangan serupa juga diarahkan di pelataran RS An Nasr di Khan Younis, Gaza Selatan yang menghancurkan ambulans serta melukai beberapa staf medis dan masyarakat awam.
Kaidah perlindungan yang termaktub dalam Hukum Kemanusiaan Internasional, untuk mencegah korban dari personel medis, suplai alat kesehatan, rumah sakit dan ambulans; lagi-lagi dilanggar untuk kesekian kalinya.
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia sangat menyayangkan timbulnya korban dari pihak medis dan mendukung seruan Kementerian Kesehatan di Gaza kepada dunia Internasional untuk menjamin keamanan dan keselamatan tenaga dan aset kesehatan selama konflik berlangsung.[]
Comment