Terkait PK Ahok Dua Kubu Pro Dan Kontra Datangi PN Pusat

Berita452 Views
PN Pusat saat memeriksa berkas PK Ahok yang diputus 2 tahun oleh PN Jakut atas kasus penistaan agama.[Afu/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rencana Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus hukum yang telah divonis kepada Ahok oleh PN Jakarta Utara yang mengantarkan Gubernur DKI itu mendekam 2 tahun di terali besi menimbulkan pro kontra. Dua kubu tersebut mendatangi PN Pusat, Jl. Gajah Mada No.17, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Massa dari Koalisi Bangsa Bertatu (KBB) di bawah komando Silvia Devi S dan Dadang Mukti bersama sekitar 100 pendemo ikut mengawal dan mendukung upaya Ahok melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus hukum yang telah divonis PN Jakartas Utara dengan menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok yang telah menista agama Islam.
Dalam orasinya, KBB menyatakan keputusan Hakim jangan karena tekanan massa, kita dari sini juga bisa menekan. Selain itu KBB juga membaw poster yang bertuliskan “Hukum Now Ibarat Pasar Tradisional” dan “Hakim Penakut Hukum Jadi Kisut”.
Di tempat yang sama para demonstran yang kontra dengan upaya PK yang dilakukan Ahok juga melakukan orasi. Mereka adalah Markas Daerah Laskar Pembela Islam (MADAR LPI), Aliansi Pembela Islam Jabar, (API – Jabar) yang dikomandoi oleh Subhan dan Asep Saefudin dengan masa sekitar 100 orang.
Demonstran kontra PK ini menuntut agar hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadp kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam orasinya kubu kontr PK ini mendukung Majelis Hakim untuk menolak PK yang diajukan Si Penista Agama (Ahok), dikarenakan Ahok telah melecehkan kitab suci umat Islam. Apabila Majelis Hakim menerima PK Ahok secara tidak langsung akan memunculkan masalah masalah baru,dan akan membuat situasi Kisruh kembali.
Sementara itu, PN Pusat Jl. Gajah Mada No.17 menggelar pemeriksaan PK kasus penistaaan agama oleh PN Jakarta Utara. Pemeriksaan PK tersebut dihadiri Muladi S.H, Hakim Ketua, sebagai Penanggung Jawab, Salman Alfarisi, Tugiyanto, SH, MH dan juga Tim JPU sebagai termohon antara lain, Sapto Subroto, S.H, Ardito, S.H, Lila Agustina, S.H, Dicky Oktavia, S.H dan Fredrik, S. H dan Tim Penasehat Hukum, Fifi Letty Indra, S.H, Yosefina S, S.H dan Danil, S.H.
Mulyadi SH MH (Hakim Ketua) mengatakan, dengan PK ini, terpidana tidak perlu hadir. Kalau bisa PK ini selesai dalam satu minggu ini agar berkasnya bisa disampaikan ke Mahkamah Agung. Tanggapan ini sudah diterima. Majelis tidak memiliki kewenangan apakah dikabulkan atau tidak. Yang berhak mengabulkan atau tidak adalah Mahkamah Agung. 
“Kami hanya memeriksa secara formalitas saja. Majelis berharap persidangan PK ini hanya satu kali saja. Pemeriksaan ini dianggap selesai sampai diajukan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya jika ada tambahan berkas, masing-masing baik JPU dan Tim Kuasa Hukum agar menyampaikan berkasnya ke Mahkamah Agung.” Imbuh Mulydi.[]

Comment