Terkait Penundaan Sidang, Kuasa Hukum Gunawan Muhammad: Terdakwa Butuh Kepastian Hukum

Hukum4 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Sulasmin, kuasa hukum terdakwa Gunawan Muhammad, mengungkapkan kekecewaannya atas tertundanya sidang yang terjadi kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Penundaan ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menghadirkan saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan.

“Penundaan ini membuat proses persidangan semakin panjang dan berlarut-larut. Ini sudah kedua kalinya diundur karena JPU gagal menghadirkan saksi ahli. Akibatnya, klien kami dirugikan secara tenaga, pikiran, dan materi. Terdakwa sudah menunjukkan itikad baik dengan selalu hadir setiap ada panggilan, tapi persidangan terus tertunda,” ujar Sulasmin usai persidangan.

Majelis hakim, kata Sulasmin, telah menetapkan bahwa sidang berikutnya yang diselenggarakan pada Rabu (20/11/2024) tidak dapat ditunda lagi. JPU diminta untuk memastikan saksi ahli hadir dalam sidang tersebut.

“Ketua majelis hakim sudah memutuskan sidang diundur ke hari Rabu, dan JPU harus siap dengan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Sulasmin, tertundanya hal ini tidak hanya berdampak pada proses hukum yang panjang, tetapi juga merugikan pelaku yang telah menjalani masa terpencil cukup lama.

“Kepastian hukum adalah hak setiap pembelaan. Jika sidang terus diundur, bagaimana dengan hak-hak klien kami?” tanyanya.

Sulasmin menambahkan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses peradilan pidana seharusnya diselesaikan dalam waktu yang wajar, tanpa kehilangan hak-hak pelakunya.

“Target SOP harus terpenuhi. Jika terus ditunda, proses ini akan menjadi beban bagi penahanan, sementara tujuan dari peradilan adalah memberikan keadilan yang cepat dan pasti,”

Kasus Gunawan Muhammad, khususnya terkait komitmen penegakan hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (20/11/2024) dengan agenda keterangan saksi ahli dari JPU.[]

Comment