RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu
(FSPPB) dan Serikat Pekerja PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) Senin (16/8/2021) bersepakat dan menyampaikan
pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
berikut:
1. Bahwa PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk
memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tertulis pada
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
2. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
3. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dari awal pendiriannya sampai saat ini
sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional
berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability).
4. Bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources menegaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam, dan hal ini juga di perjelas pada pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu: “…Di satu sisi negara dapat menunjukkan
kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan
sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat
pada frasa “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
5. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003)
mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah
satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara;
Bahwa PT. PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang
memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
8. Bahwa privatisasi PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak
Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka dengan ini FSPPB dan SP PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP)
menegaskan:
1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT.
PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak
Perusahannnya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana
Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public
Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya.
3. Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik
Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal
33 Ayat (2) dan (3).
4. Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN
(Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak-Anak Perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.
5. Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya, karena
akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.
Ketua Umum SP PLN
Presiden FSPPB (Mewakili SP PLN Group
Comment