Kabag Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong.[Yosie/radarindonesianews.com] |
Menurut Ahmadi Karna bicara tentang penetapan royalti bagi hasil yang di terima pemkab bolsel dari PT JRBM itu sudah ditentukan oleh pemrintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM RI, bukan di tentukan oleh pemkab bolsel, mengenai data yang berdasarkan aturan yang di usulkan kembali oleh PT JRBM ke kementrian ESDM itu yg menjadi dasar perhitungan kembali oleh kementerian ESDM terkait royalti, sehingga terjadi perubahan, makanya bolsel tidak pernah merampok lahan ataupun wilayah kabupaten lain tuturnya.
Ahmadi menambahkan kami bicara data dan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Nah kalau ada yang merasa keberatan, mestinya silahkan tempuh jalan normatif, bukan malah memberitakan stateman yang bisa membuat kegaduhan. Apa lagi ada kata rampok,, siapa yang merampok..? Makanya jangan asal memberikan stateman, baiknya dilihat dulu persoalan.
Lanjut Ahmadi kami hanya menerima atas apa yang sudah di putuskan oleh pemerintah pusat, dan tentu berdasarkan aturan yg berlaku. Karena pemerintah pusat juga tidak sembarangan melakukan perhitungan,, mengenai tapal batas, kan sudah ada permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang penegasan tapal batas yang mengatur itu, makanya jadi aneh, kalau pernyataan bahwa seolah-seolah bolsel merampok daerah lain..
Ahmadi menyanyangkan statemen bupati bolmong sebagai pemimpin seharusnya sebelum memberikan statemen ke publik harus di dilihat dulu duduk persoalanya, menyerang pemkab bolsel seolah merampok, ini salah alamat, ini negara hukum, makanya kita harus taat hukum dan taat asas.. Struktur pemerintah kan jelas, ada pusat, provinsi dan kab/kota dan semua di atur berdasarkan hukum positif.
Pada waktu yang sama Kepala Sub Bagian Pajak Daerah Bolsel, Novdy Wenas menegaskan, Sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3954 K/80/MEM/2013 Kabupaten Bolsel ditetapkan sebagai daerah penghasil dan berhak menerima royalti dari anak perusahaan J Resource Nasional (JRN) yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) sebagai perusahaan yang 95 wilayahnya eksploitasinya ada di Bolsel.
Dijelaskan Wenas, Sesuai dengan dasar penghitungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kemenkeu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ditetapkan sebagai daerah tetangga kecipratan Rp 5.639.119.500,72 juta, dan untuk Bolaang Mongondow Timur Boltim landrent dan royalti sebesar Rp. 5.172.737.842,56. Sementara untuk Kota Kotamobagu Rp. 285.259.504,60.
“Terkait dengan landrent dan royalti 2013 sampai dengan 2016 sudah disampaikan secara resmi oleh Kementrian ESDM ke Kemenkeu, Bolsel yang dikategorikan sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi iuran tetap/landrent sebesar Rp.2.721.785.438,89 dan royalti sebesar Rp.23.671.961.311,70 sehingga total yang akan diterima Pemkab Bolsel adalah Rp.26.393.746.750,59,”bebernya.
Sedangkan untuk tahun 2018, dijelaskan Wenas, Kabupaten Bolmong menerima Dana Bagi Hasil SDA Minerba menerima sebesar Rp4.924.628.000, sementara dalam hal ini Pemkab Bolsel kembali menerima bagian yang lebih besar yaitu Rp18.966.973.000. “Terkait pembagian royalti ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Karena DBH SDA sudah dialokasikan berdasarkan prinsip by origin dimana daerah penghasil tentu mendapatkan bagian yang lebih besar dan untuk daerah sekitarannya hanya mendapat pemerataan,”tegasnya.
Ditambahkan Wenas, mengenai dengan hal ini juga, untuk 18 Miliar Dana Bagi Hasil Royalti tahun 2018 sesuai dengan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 yang ditransfer ke daerah, Itu sudah dimasukkan dalam APBD 2018 yang diparipurnakan pada tanggal 20 November 2017 silam. ”Pemda Bolsel hanya menerima hasilnya. Apabila kurang puas, silahkan tanyakan ke pemerintah pusat langsung kenapa seperti itu. Karena semua perhitungan berdasarkan Kementerian ESDM sesuai laporan hasil produksi PT JRBM. Kemudian Kemenkeu hanya menerima perhitungan dari kementrian ESDM,”bebernyanya. Menutup penjelasannya,
Wenas menyebut Bupati Bolmong kemungkinan kurang paham dengan mekanisme pembagian royalti tersebut. “Kementerian Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) telah menindaklanjuti ralat usulan penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Mineral dan Batubara yang berasal dari PT. JRBM. Ralat tersebut dilakukan, karena Dirjen Minerba mendapat update data dari PT. JRBM bahwa setiap setoran sudah terdapat keterangan pembagian daerah baik iuran tetap maupun royalty. Sebab, pada usulan sebelumnya, Dirjen Minerba belum mendapatkan informasi tersebut,” tukasnya. (Yosie)
Comment