RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memecat ratusan guru honorer berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan cleansing yang ditempuh Pemprov DKI membuat ratusan guru honorer mendadak dipecat saat hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai.
“Cleansing ini dalihnya BPK soalnya. Soalnya dalih mereka (Pemprov DKI), (temuan) BPK,” kata Iman kepada pers di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Iman, guru honorer yang dipecat semula mendapat tautan G form yang harus diisi. Setelah diisi, sambung dia, ternyata hal itu dijadikan Suku Dinas Pendidikan Kota untuk memutus kontrak mereka.
Hal itu jelas mengagetkan para guru honorer yang harus berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Dia mengaku, banyak guru yang curhat kepadanya.
“Para guru honorer masih shock. Beberapa bingung, karena hari pertama masuk sekolah justru diberitahu bahwa itu hari terakhir mengajar. Lalu diminta isi formulir cleansing guru honorer. Ada murid yang tanya, kenapa gak masuk, tapi bingung jawab apa. Masa ngajar 6 tahun, diberhentiinnya gitu aja. Kemaren juga ada yang nangis di Zoom,” ujar Iman.
Dia heran, mengapa Pemprov DKI membuat kebijakan cleansing yang terkesan mendadak seperti itu. Iman mengaku, P2G juga belum mendapatkan penjelasan mumpuni atas pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta. Apalagi, peristiwa itu terkesan hanya terjadi di Jakarta.
“Saya kepikiran juga. Apa gak dikutuk ya memperlakukan guru begitu,” kata Iman.
Sangat Kejam
Iman pun menuding, kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI sangat kejam.
“Daerah lain gak se-cleansing itu. Meski arahnya sama, mengusir halus para guru honorer,” kata Iman.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta yang diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Pemberhentian sepihak dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli.
Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri ratusan guru yang diberhentikan itu berasal dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Pada 5 Juli atau pada minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran baru 2024/2025 di DKI Jakarta, para guru honorer mendapatkan pesan horor. Yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” kata Iman, Selasa (16/7).
Iman mengatakan para kepala sekolah mengirimkan formulir ‘Cleansing Guru Honorer’ kepada para guru honorer agar mereka isi.
“Ada kasus di Jakarta Timur memakai, ada yang pakai berita acara, harus mengatakan persetujuan. Ada yang cuma mengisi identitas, nanti kepala sekolah atau dinas yang akan buat status, ini sudah cleansing,” ujar dia.
Menurutnya, tidak ada penjelasan dari kepala sekolah hingga Dinas Pendidikan soal pemberhentian itu. Iman menyatakan P2G juga tengah mengawal kondisi guru honorer di sejumlah daerah.
Pada 4 Juli lalu, P2G melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR untuk membahas kondisi guru honorer.
“Di daerah lain Jawa Barat bukan cleansing, tetapi honorer dikurangi jam mengajar jadi 0, tidak bisa mengajar. Makanya P2G melihat dalam skala nasional, sedang terjadi PHK massal guru honorer, cuma caranya beda-beda tiap provinisi,” ujarnya.
Ia mempermasalahkan penggunaan istilah ‘cleansing’. Iman mengatakan pemberhentian secara sepihak di hari pertama tahun ajaran baru tidak pantas secara tata kelola ketenagakerjaan.
“Dari redaksi saja ini bermasalah, dari praktik juga bermasalah, masa orang dipecat di hari pertama. Kenapa enggak berita tahu sebulan sebelumnya,” kata Iman.
Iman pun meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jakarta tidak memecat para guru honorer.
Ia mengatakan para guru honorer sedang menunggu seleksi PPPK 2024. Jika diberhentikan, kesempatan mereka untuk ikut PPPK bisa hilang.
“Mereka menunggu itu. Salah kalau dibilang guru honorer ingin karpet merah, enggak. Mereka bertahan di sekolah untuk bisa ikut seleksi PPPK, karena kalau sudah bukan honorer, mereka akan sulit terekrut seleksi PPPK,” ucap dia.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansyah, para guru honorer yang diberhentikan harus tetap mendapatkan jam mengajar sesuai bidang pelajarannya.
Selain itu, pihaknya berusaha memperjuangkan guru honorer tetap diberikan kepastian dan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, guru honorer bisa tetap mengabdikan diri di sekolah.
“Selanjutnya, kami meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer,” ucap Feriansyah.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menjelaskan sejak 11 Juli, pihaknya telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Pasal 40 Ayat (4) UU itu mengatur bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Ia mengatakan jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 persyaratan NUPTK untuk guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satupun guru honor yang diangkat Kepala Dinas, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Sejak tahun 2017 hingga 2022, Dinas sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor,” kata dia.[]
Comment