Foto/Iwan/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, PALEMBANG – Maraknya Pemberitaan soal kasus pidana yang menimpa anak anak dimasyarakat sangat mengkhawatirkan. Pasalnya beberapa media massa dalam melakukan pemberitaan mengabaikan hak hak anak tsb, kita lihat contoh, belum lama ini salah satu kasus anak yang menjadi korban yang dijual oleh orangtuanya, seharusnya wartawan mengblur gambar korban dan tidak menulis inisial nama atau inisial orang tua yang bersangkutan. Ini demi menjaga dan melindungi masa depan anak tsb, agar tidak dikucilkan atau dicemooh oleh masyarakat. Hak hak perlindungan anak sudah jelas diatur dalam undang-undang. Hal ini dibahas di acara Temu Wicara Jurnalis Media Massa digedung Iwo, Sumsel, Rabu (24/01).
Dalam acara tsb, Imron Supriadi selaku dewan etik IWO (Ikatan Wartawan Online) Sumsel mengatakan, ” himbauan untuk penerapan kode etik jurnalistik tentang perlindungan hak anak ini pernah saya dengar dari dewan pers, bahwa wartawan dilarang menulis nama samaran,inisial atau inisial orang tua dari anak yg sedang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Termasuk dalam penayangan foto diberita, wartawan wajib diblur agar tidak bisa dikenali identitas dari anak tersebut.
Dijelaskan Imron, cukup tulis contohnya seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual di kelurahan Sukajadi Prabumulih”. Cukup segitu aja nulis berita. Untuk selanjutnya cukup ditulis “si korban”.Ga usah tulis inisial atau nama samaran, pemakaian nama “Bunga” atau “Mawar” Uda tidak dberkenankan lagi. Karena Uda banyak orang yang punya nama itu.
Berangkat dari masih banyaknya ditemui penulisan berita sebagai salah satu produk jurnalis yang kurang mengedepankan moralitas atas anak dibawah umur maka Program Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumsel bekerjasama dengan LPKA Klas 1A Palembang menggelar temu wicara Jurnalis Media Massa dengan tema Kode Etik Jurnalistik Anak Di Bawah Umur.
Acara temu wicara ini menghadirkan para panelis, mulai dari kepolisian yakni orang nomor tiga di Polresta Palembang, Kabag Ops Polresta Palembang Marully Pardede SIK.
Selanjutnya Sekretaris PKBI Sumsel Amir Husni dan Kepala LPKA Klas 1 A Palembang Budi Wiyatno yang sama-sama menyoroti tentang publikasi anak dibawah umur.
Dalam kesempatan tersebut Budi Wiyatno menyoroti bahwa mengembalikan masa depan anak setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasarakatan sangatlah sulit. Apalagi kondisi psikologi yang dicap sebagai mantan narapidana.
“Makanya kita selalu sampaikan, misal dalam ranah pidana, seorang anak pun oleh hakim sebisa mungkin tak masuk dalam pidana penjara, kecuali memang sudah masuk ranah batas akhir,”jelasnya.
Pun juga Amir Husni, selaku pengurus PKBI Sumsel melihat bahwa paradigma anak dengan pola pikir yang baru jangan sampai diciderai dengan hal-hal yang membuat pembunuhan karakter. “Artinya, kita menginisiasi bahwa kondisi anak harus dijaga mengingat menjaga masa depan anak, sekalipun dalam kondisi pidana,”tegasnya.
Fakta tersebut diperkuat oleh Kompol Marully Pardede SIK selaku Kabag Ops Polresta Palembang yang mencatat banyak kejadian pidana yang menyangkut anak dibawah umur. Baik sebagai korban maupun pelaku.
“Kita melihat misalnya begal, kita lihat pelakunya ada dibawah 15 tahun, kemudian tahun lalu ada ibu membunuh anak kandungnya. Dan ada beberapa waktu lalu ada ibu menjual anaknya sendiri. Dan ini jika diviralkan maka seminggu tak akan habis. Sehingga akan mengganggu masa depan anak,”terang Marully.
Oleh sebab itu, lanjut Marully bahwa ada UU Perlindungan Anak dalam hal ini korban dan UU Peradilan Anak jika anak adalah pelaku. Sehingga semua proses peradilan selalu mengedepankan diversi.
“Bahkan jika hakim tidak melakukan proses diversif dalam proses peradilan bisa melanggar pidana atau diberi sangsi adminiatratif karena ini melanggar Undang-Undang,”pungkasnya.
Dari 2014-2017 kecenderungan anak sebagai tersangka dari 2017 sebanyak 155 kasus, kemudian 2015 sebanyak 189 kasus, 2016 sebanhak 230 dan 2017 menurun sebanyak 214.
“Artinya kepada rekan-rakan media, disisi lain teman-teman media mengemas dengan semenarik mungkin tapi disisi lain kita harus memperhatikan efek hak atas masa depan anak karena ada UU yang mengatur bahwa nama korban, pelaku agar tidak dipublikasi,”pungkasnya.(wan)
Ket foto: suasana acara temu wicara Jurnalis media massa di gedung IWO Sumsel,Rabu (25/01/2018)
Comment