Tegaskan Hukuman Terhadap L6BT

Opini533 Views

 

 

Oleh: Nengani Sholihah, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seolah tidak akan pernah ada habisnya membicarakan kaum L6BT. Mereka terus berupaya mendapatkan pengesahan dari berbagai negara. Kini negara yang termasuk ke dalam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menjadi target sasaran pengesahan eksistensi kaum yang menyimpang dari kodratnya.

Adalah negara Thailand dan Vietnam yang lebih dulu mengesahkan keberadaan kaum L6BT. Kedua negara ini telah mengesahkan Rancangan Undang-undang pernikahan sesama jenis menjadi Undang-undang.

Kini, Singapura pun tengah bersiap mengakui keberadaan mereka dengan pencabutan UU yang mengkriminalisasi hubungan seks antar sesama laki-laki. Meskipun demikian belum ada kepastian jelas kapan undang-undang tersebut akan dihapuskan. Hal ini ditegaskan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong seperti dikutip cnbcindonesia.com, (21/8/2022).

Sekularisme dan liberalisme dalang eksisnya L6BT

Tidak hanya di negara-negara Asean saja, dukungan kuat terhadap L6BT terjadi dari berbagai negara di dunia. Karena negara-negara tersebut mengadopsi sekularisme-kapitalisme yang melahirkan liberalisme dalam semua aspek kehidupan. Terutama kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, pada negara yang mengadopsi sistem yang berlandaskan pada asas pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) mengakui dengan jelas bahwa agama hanya berada pada ranah ibadah saja. Agama tidak boleh mengatur urusan kehidupan lainnya.

Jika hal itu terjadi maka akan bertentangan dengan hak asasi manusia. Sedangkan L6BT menurut pengikut dan pendukungnya adalah sebuah hak asasi manusia yang harus dihormati dan diakui keberadaannya. L6BT juga dipandang sebagai sebuah kebebasan berekspresi bagi manusia yang berbeda dari manusia pada umumnya.

Seperti negara Thailand, Vietnam dan Singapura yang memandang bahwa keputusan yang mereka ambil adalah sesuatu yang benar dan dapat diterima oleh masyarakat. Mereka beranggapan bahwa hal tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.

Maka jelaslah bahwa sekularisme yang melahirkan liberalisme menjadi Salah satu faktor munculnya eksistensi L6BT  di dunia ini.

Tolak dengan tegas L6BT

Di negara Indonesia sendiri perilaku LGBT diatur dalam RKUHP yang belum lama ini dibahas oleh DPR. Hanya saja dalam RKUHP perilaku L6BT tidak dibahas jelas. Pembahasannya hanya sebatas sebuah tindak kriminal atas pencabulan yang dikenakan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Jika demikian tidak menutup kemungkinan gelombang tuntutan legalitas atas kaum L6BT akan terjadi di negeri ini. Terlebih Singapura sebagai negara tetangga tengah bersiap menerima keberadaan mereka secara hukum.

Namun demikian Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (PERSIS), KH Jeje Zaenudin seperti ditulis republika.co.id, (22/8/22), mengingatkan dan meminta agar pemerintah Indonesia tidak latah mengikuti negara Asean lainnya untuk melegalkan perilaku L6BT yang terkutuk dalam pandangan agama.

Sangatlah setuju jika negera yang kaya akan keberagaman ini menolak dengan tegas keberadaan dan legalisasi L6BT serta memperlakukannya sebagai tindakan kriminal. Tentunya dengan memberikan hukuman yang berat bagi pelakunya tanpa pandang bulu.

Negara pun harus melakukan edukasi dengan benar tentang L6BT kepada masyarakat. Agar masyarakat paham dengan pemahaman yang benar bahwa L6BT adalah sebuah tindakan kriminal dan merugikan orang lain. Selain itu L6BT adalah perilaku terkutuk yang akan mengundang azab dari Dzat yang Maha Pencipta.

Belum cukup sampai di situ, negera pun harus memberantas penyebab eksistensi L6BT sampai ke akar-akarnya ditengah-tengah masyarakat. Sekularisme dan turunannya adalah akar dari eksistensi L6BT yang kian menjadi, maka hapuskan sekularisme dan turunannya. Kemudian negara mengganti asasnya dengan asas yang sahih.

Hanya Islam-lah satu-satunya asas yang sahih

L6BT adalah sebuah tindakan kriminal. Beberapa negara pun mengakui hal tersebut dengan membuat undang-undang pidana akan pelaku L6BT. L6BT memang bukan lah pilihan bagi manusia yang normal. Jika kaum L6BT mengatakan bahwa keadaan dirinya adalah sebuah fitrah yang diberikan oleh Tuhan. Maka sesungguhnya itu adalah suatu pemahaman yang salah.

Memang benar manusia diberi Allah SWT naluri untuk melestarikan keturunan sesuai dengan fitrahnya. Hanya saja naluri ini harus diatur dengan aturan yang benar agar tidak menimbulkan permasalahan terlebih-lebih mengundang azab Allah SWT.

Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaannya terwujud dalam sebuah sistem yang mengatur hubungan manusia. Baik hubungan dengan Dzat Maha Pencipta, dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya.

Maka Islam mengatur pernikahan dengan lawan jenis untuk melestarikan keturunan dan pemenuhan naluri tersebut. Karena secara fitrah naluri melestarikan keturunan tidak bisa dihilangkan ataupun dihindari. Allah SWT berfirman dalam QS. An Nisa ayat 1:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Oleh karena itu Islam memandang penyimpangan seksual atau L6BT haram hukumnya. Pelaku akan dilaknat dan layak mendapatkan hukuman yang sesuai syariat Islam. Sebagaimana Rasulullah bersabda, _“Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).”_ (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Para ulama semuanya berpendapat sama bahwa pelaku L6BT harus dihukum dengan hukuman yang berat. Meskipun demikian para ulama berbeda pendapat dalam pelaksanaan hukuman tersebut.

Terdapat tiga pendapat dalam hal hukuman. Yaitu, pelaku dijatuhi hukuman mati secara mutlak, pelaku dijatuhi hukuman had zina, dan pelaku dijatuhi hukuman yang berat.

Selain itu, sesungguhnya sangatlah berbahaya jika pemuasan melestarikan keturunan dilakukan secara bebas tanpa adanya petunjuk dan aturan yang berasal dari Dzat Yang Maha Pengatur, Allah SWT. Banyak sekali dampak yang ditimbulkannya. Misalnya saja penyakit menular, penyakit kelamin, kanker, terputusnya keturunan, bahkan yang paling mengerikan adalah rusaknya generasi penerus.

Maka sangatlah tepat jika negara mengambil hukuman yang tegas bagi pelaku L6BT yang berlandaskan pada asas yang sahih, yaitu Islam. Karena Allah SWT hanya meridai Islam sebagai satu-satunya agama. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: _”…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”_ (QS. Al Maidah (5):3). Wallahu’alam bishawwab.[]

Comment