Pemkab Bersama Polres Nisel Musnahkan Ratusan Jerigen Miras.[Mesiana/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama Polres Nias Selatan, musnahkan 105 jerigen miras jenis tuak suling (produk lokal) bertempat di halaman Kantor Bupati Jalan arah Sorake Km 5 Teluk Dalam Sumatera Utara, Selasa siang (24/04)
Ratusan jerigen minuman keras jenis tuak suling yang dikenal dengan istilah Tuo Nifaro tersebut, merupakan hasil tangkapan jajaran Polres Nias Selatan beserta Polsek sejak Januari hingga Maret 2018, di sejumlah daerah di Kabupaten Nias Selatan.
Operasi yang didasari rasa sayang dari pemerintah Kabupaten Nias Selatan terhadap masyarakatnya untuk meminimalisir tindak kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh miras, pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait membuat peraturan larangan mengkonsumsi dan memperjual belikan miras.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengkomsumsi minuman keras, karena dapat merusak kesehatan serta memicu terjadinya sejumlah tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak.
“Pelarangan terhadap minuman keras di Kabupaten Nias Selatan merupakan tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 04.20_33 Tahun 2017 Tentang larangan Minuman Beralkohol,” terang Bupati Nisel.
Tingginya kasus tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras ini membuat Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. bersama personilnya bertekat untuk mencegah dengan cara menyita dan memusnahkannya.
“Pengaruh dari minuman ini bila dikonsumsi terlalu banyak dapat menyebabkan kehilangan akal sehat, akibatnya tindak pidana seperti penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, pengrusakan, perkosaan, cabul dan KDRT dapat terjadi”. ungkap Kapolres Nias Selatan
Sebelumnya, Kepolisian Resor Nias Selatan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak bulan Januari 2018 lalu dan pada kesempatan tersebut masih banyak masyakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol bahkan memperjual belikan.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan ternyata masih banyak yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut bahkan memperjual belikanya. Kami pun menindak tegas masyarakat yang tertangkap tangan mengkonsumsi serta memperjual belikannya sesuai dengan peratuaran yang berlaku dan bagi yang terjaring diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama”. ujar Faisal Kapores Nisel
Mengakhiri penyampaiannya, Kapolres Nisel mengajak segenap hadirin menyuarakan yel-yel berupa seruan “Stop Miras, Hidup Sehat, Ayo Kerja”.
Pemusnahan minuman keras jenis tuak Nias ini dihadiri Bupati Nias Selatan, Dr Hilarius Duha, S.H., M.H., Danlanal Nias Kolonel Heri Prihartanto, Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., jajaran Forkopimda, SKPD Kabupaten Nias Selatan, serta Kapolsek jajaran Polres Nias Selatan. (Mesiana Buulolo)
Comment