RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Penerapan kebijakan pysical distansing telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, termasuk dalam pelaksanaan forum Kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan aplikasi video conference, Rabu (29/04).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kepala Dinas PM-PPTSP dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rindang Onasis mengharapkan agar penegakan kepatuhan badan usaha dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengingat jaminan sosial kesehatan ini menyangkut hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi negara.
“Para pihak yang terlibat dalam forum ini, harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab. Dengan menjalankan kewenangan yang dimiliki, maka kita telah membantu jutaan pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan,” tuturnya.
Dikesempatan tersebut, Kajari Nias Selatan menghimbau agar peserta memastikan kartu JKN-KIS yang saat dipegang oleh peserta berstatus aktif, demi menghindari kendala-kendala administrasi ataupun penjaminan saat mengakses layanan kesehatan ditengah-tengah wabah covid-19.
“Patuh dan tunduk terhadap regulasi adalah kewajiban bagi setiap orang dalam bernegara. Begitu juga sinergi antar lembaga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersama-sama kita himbau masyarakat untuk memastikan keaktifan kartu miliknya dan keluarga, sehingga terhindar dari kendala layanan,” jelasnya kepada peserta forum.
Kajari Nias Selatan menegaskan, pihaknya siap menjalankan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mematuhkan badan usaha yang terindikasi tidak menjalankan kewajibannya dalam skema JKN-KIS, serta menjalankan sanksi yang harus ditegakkan jika badan usaha tersebut tidak patuh.
“Kami berharap agar badan usaha, tetap menjalankan kewajibannya dengan patuh, sembari kita bersama menunggu kebijakan dari pemerintah atau internal BPJS Kesehatan dimasa-masa pandemi virus Covid-19. Dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini, penting dipahami secara keseluruhan aspek aspek yang perlu dilengkapi sebelum jatuhnya sanksi, sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. Terkhusus bagi BPJS Kesehatan, kami berharap agar terus memberikan update informasi terbaru tentang kebijakan JKN-KIS,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah menyampaikan pihaknya telah berupaya maksimal guna memastikan terselenggaranya kepatuhan badan usaha dalam memberikan jaminan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Pihaknya juga berkomitmen akan memberikan update informasi terbaru seputar program JKN-KIS.
“Kami berkomitmen memberikan upaya yang maksimal untuk memastikan pemberi kerja dan pekerja terlindungi oleh Program JKN-KIS, karena kami tahu ini merupakan hak pekerja. Upaya ini kami wujudkan melalui kegiatan telemarketing dan menyurati badan usaha yang belum patuh menjalankan kewajibannya,” ujar Harry.
Harry juga berharap agar peserta forum juga turut mengarahkan para pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya, tentunya upaya untuk meningkatkan sinergitas.
“Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan informasi bagi peserta JKN-KIS. Mengingat pandemi dan akibat yang ditimbulkan sangat meluas, kami pahami kondisi itu,” tutupnya.
Reporter : Albert
Comment