Oleh: Hemi Nurul Afifah, Guru
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Beberapa pekan ini kita dikejutkan dengan peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar SMK di kota Medan. Tawuran ini dilakukan oleh anak-anak sekolah tingkat menengah yang sejatinya menuju kedewasaan berfikir.
Dilansir laman detik.com, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra telah menyelidiki lebih lanjut terkait tawuran yang menewaskan seorang pelajar SMK ini.
Kompol Chandra mengungkapkan, sekitar pukul 15.00 pada Jumat (25/11/2022) mendapatkan informasi dari warga ada ditemukan mayat di SPBU di jalan kapten Sumarsono. Nama korban berinisial F (15) merupakan seorang pelajar SMK negeri.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) F bersama kawan-kawannya berkumpul sekitar 10 orang kemudian melintas ke arah jalan kapten Sumarsono dan berjumpa lagi dengan pelajar lain yang membawa sekitar 50 sepeda motor.
Selanjutnya, mereka melakukan tawuran. Tapi F dan kawannya kalah jumlah sehingga melarikan diri, sampai akhirnya F berada dalam posisi tersudutkan dan sulit melarikan diri. Sampai akhirnya F terkena bacok dari lawannya dan meninggal dunia karena kehabisan banyak darah.
Jenazah F sudah dikebumikan di sekitar rumahnya. Sementara itu, terkait perkara F, Chandra mengatakan masih melakukan penyelidikan menyoal para pelaku.
Kasus tawuran ini bukan pertama terjadi di Medan, setelah sekian lama harus daring karena kondisi covid-19. Tahun pertama ajaran baru tatap muka dibuka oleh tawuran anak sekolah di daerah Gatot Subroto, Medan, Senin, 18 Juli 2022 dan mengakibatkan kaca sekolah pecah, 2 mobil yang terparkir di halaman sekolah rusak.
Dengan menggunakan balok kayu, serta batu aksi saling lempar pun terjadi di jalan raya yang sedang padat saat itu kejadian kondisi lalu lintas tengah padat. Akibatnya kaca sekolah dan dua unit mobil rusak akibat terkena lemparan batu. Diduga tawuran ini terjadi akibat dendam lama dikarenakan tawuran di lokasi ini bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya juga tawuran di lokasi yang sama.
Kenakalan remaja yang tidak boleh disepelekan dan sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini bisa terjadi dikarenakan beberapa hal:
1. Pendidikan di dalam keluarga yang salah.
Keluarga sebagai wadah anak-anak mendapatkan ilmu dasar seperti adab, akhlak, etika serta mampu membedakan mana yang baik dan buruk, benar atau salah atas pengelolaan pelampiasan emosi dan amarah. Inilah yang luput dari orang tua. Mereka meyakini hal seperti di atas hanya mampu dilakukan satuan sekolah saja.
Sehingga pembelajaran yang mendasar ini tidak diajarkan secara intens pada anak-anak mereka. Ditambah dengan masalah keluarga yang di alami, membuat ada potensi kekerasan di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh para orang tua. Baik di sebabkan oleh sebuah perceraian, kemiskinan dan lelah dalam bekerja.
Seharusnya orang tua menyadari akan perannya, tanggung jawabnya dalam pendidikan awal untuk anaknya sehingga seorang anak mampu membedakan yang baik dan buruk.
2. Lingkungan dan teman sebaya
Lingkungan dan teman sebaya memiliki andil dalam kenakalan remaja ini, di mana disatukan oleh permasalahan yang sama, kemudian membuat perkumpulan yang saling meluapkan emosi tanpa solusi, membuat mereka semakin terperosok dalam pemikiran amarah yang harus dilampiaskan dengan cara yang salah. Ingin diperhatikan dan disegani pada fase ini, membuat diri mereka harus melakukan sesuatu, bahkan sampai harus menghilangkan nyawa seseorang.
Mungkin kondisi ini yang dapat membuat mereka ditakuti. Jadi wajar saja mereka mudah melenyapkan nyawa seseorang ketika melampiaskan amarahnya.
3. Pendidikan sekuler tidak menghasilkan kaum terpelajar berakhlak mulia
Bahkan sekolah hari ini hanya melihat prestasi siswa dengan nilai di atas kertas. Guru di tuntut untuk menghabiskan pokok bahasan dengan durasi terbatas. Murid dituntut untuk menguasai segala mata pelajaran yang ada, tanpa mendalami dan memaknai setiap materi lalu di kaitkan dengan pola pikir dan pola sikap yang benar.
4. Frustasi pada anak
Psikologi anak mengatakan, “Banyaknya frustrasi yang dialami anak seperti perceraian orang tua, kemiskinan atau masalah akademis, sering membuat anak melarikan dirinya pada games online yang juga mengandung unsur kekerasan,”
Menurut Direktur Minauli Consulting tersebut, anak-anak yang mengalami gangguan perilaku (conduct disorder) sejak kecil sudah memperlihatkan kecenderungan melakukan pelanggaran terhadap aturan dan norma sosial seperti berbohong, bolos dari sekolah, merokok dan ngebut di jalan raya Itu sebabnya mereka kemudian ikut bergabung dengan geng motor atau komunitas yang mengarah pada kriminalitas lainnya.
Mereka senang merusak properti atau melakukan kekerasan pada binatang dan manusia. Jika tidak ditangani dengan baik, anak-anak yang kerap terlibat tawuran dapat mengembangkan perilaku antisocial personality disorder atau yang dikenal sebagai psikopat pada saat mereka dewasa nantinya.
5. Hukuman yang tak mendapati efek jera
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, ketentuan terkait tawuran diatur dalam Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP,” papar dia, seperti ditulis Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat. Sementara itu, lanjut dia, apabila perkelahian atau tawuran mengakibatkan seseorang meninggal dunia, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. Kendati demikian, ancaman hukuman tersebut akan berbeda apabila pelaku merupakan anak di bawah umur.
Jenis pidana untuk anak Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur pidana pokok yang dapat dijatuhkan, yakni peringatan pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga Pelayanan masyarakat.
Pengawasan Pelatihan kerja Pembinaan dalam lembaga Penjara.
Di samping pidana pokok, ada pula pidana tambahan yang terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, anak yang dijatuhi pidana penjara akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), terpisah dari orang dewasa. Merujuk Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa.
Pandangan Islam Terkait Tawuran
1. Keluarga
Ayah dan ibu harus menjalankan tugasnya untuk mendidik setiap anggota keluarganya terkhusus pada anak mereka, pentingnya memiliki kurikulum pendidikan berbasis Al-Quran dan As-Sunnah untuk anak- anak mereka, agar anak mereka mampu membedakkan yang benar dan salah sesuai koridor hukum Allah. Menyandang status orang tua memang tidaklah mudah, tidak hanya sekedar pemenuhan terhadap sandang pangan mereka saja. Namun ilmu yang mumpuni dalam mengasuh agar menjadikan anak- anak yang bertanggung jawab, manusia tangguh yang baik pola pikir maupun sikapnya.
2. Lingkungan
Menjaga diri anak- anak dari lingkungan yang tidak baik, menjaga mereka, berikan pemahaman agar mampu memilih lingkungan mereka salah satu bentuk menyelamatkan diri anak kita dari pola pikir dan sikap salah yang ditanamkan oleh lingkungan luar.
Berikan lingkungan yang baik terutama yang islami sesuai hukum Allah, yang menjadikan Allah sebagai pantauan dari segala pergaulan mereka membantu mereka dalam membenahi pola sikap dan pola pikir yang benar.
3. Pendidikan berbasis aqidah
Pelajar harus dibimbing untuk memahami hakikat penciptaan manusia. Hal ini akan mengantar mereka pada keimanan atas keberadaan Sang Pencipta, hingga mereka memahami bahwa sebagai hamba Allah harus beribadah dan tunduk patuh terhadap syariat-Nya.
“Barang siapa yang menahan amarah, sedangkan dia mampu mengeluarkannya, maka Allah memenuhi rongganya dengan keamanan dan iman.” Hadis ini disampaikan oleh Imam Abu Daud.
“Tiada suatu regukan pun yang ditelan oleh seorang hamba dengan pahala yang lebih utama selain dari regukan amarah yang ditelan olehnya karena mengharapkan ridha Allah,” (Hadis ini dikisahkan oleh Ibnu Umar R.A.).
Sudah saatnya mencetak potret cemerlang remaja dan generasi ini dengan tatanan terbaik dari Sang Maha Pencipta, Allah SWT. Hanya tatanan Islam yang mampu menghapus potret buram remaja dan generasi ini menjadi potret cemerlang dan gemilang.
Dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah bukan hanya penyelamatan nyawa remaja atau menghentikan aksi tawuran saja tapi yang paling penting adanya rahmat lil alamin dan keselamatan dunia akhirat seperti yang dijaminkan Allah SWT.
Remaja! Saatnya berperan untuk sebuah perubahan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT dan dikabarkan oleh Rasulullah SAW. Ayo berperan, no baperan! Karena kamu adalah harapan. Wallahu a’lam.[]
Comment