RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tawuran antargeng terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020, dini hari.
Dimas, remaja yang berdomisili di Kemayoran, tewas akibat luka bacok di bagian dada.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menuturkan, akibat tawuran itu, seorang pemuda tewas dengan luka bacok di dada.
Hanya kurang dari satu kali dua puluh empat jam, delapan remaja tanggung pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil di ringkus polisi.
“Aksi tawuran antar kelompok remaja terjadi karena telah membuat janji kesepakatan sebelumnya melalui media sosial,” ujar Heru. Kamis, (24/12/2020).
Korban kata Heru, tewas di lokasi akibat sabetan senjata tajam di dadanya.
“Dengan sabetan senjata tajam di bagian dada, korban yang bernama Dimas itu akhirnya tewas di lokasi kejadian,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka utama dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara ketujuh tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Kemayoran.
Para pelaku masih di bawah umur. Mereka rata-rata berusia 16 tahun. Satu pelaku, yakni WS akan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP hukuman ancaman 12 tahun penjara
Dari delapan tersangka, polisi pun langsung menetapkan satu orang sebagai tersangka utama yang membacok korban hingga tewas.[fwj]
Comment