RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rusaknya jalan penghubung dua kecamatan antara Jatitujuh dengan Ligung disikapi serius Kepala Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh, Taufiq S.Sos. Pihaknya berharap, Pemkab Majalengka segera memperbaiki jalan tersebut.
Menurut Taufiq, sudah lebih dari dua tahun kondisi jalan alternatif menuju Bendung Rentang Jatitujuh melalui Desa Panongan menuju Desa Cibogor, Kecamatan Ligung dalam kondisi rusak parah.
Padahal, jalan tersebut merupakan akses penghubung dua kecamatan yakni Jatitujuh dan Kecamatan Ligung.
Perbaikan jalan ini rencananya dilakukan pada tahun 2019 lalu. Hanya saja hingga awal tahun 2020 ini, belum juga diperbaiki. Panjang jalan poros itu sendiri sekitar 1,5 kilometer, dengan lebar jalan 8 meter Lebar yang ber aspal sepanjang 3 meter. (Radar Majalengka, 6/2/2020)
Sistem kapitalis yang diterapkan sebagai model kebijakan ekonomi di negeri ini menyebabkan lambatnya peran negara dalam melayani masyarakat menjadi sangat minimal.
Hal ini diperparah dengan sistem politik serta birokrasi yang berbelit-belit dan membuat negara semakin lambat melakukan pelayanan untuk rakyatnya. Inilah bukti kelemahan sistem demokrasi-kapitalis.
Masalah kerusakan jalan yang tak kunjung selesai tidak terlepas dari empat hal, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan peruntukan jalan, dan mekanisme kewenangan pengelolaan jalan.
1. Perencanaan
Perencanaan pembuatan jalan dari pemerintah atau dinas terkait terkesan kurang maksimal. Hal ini terbukti dengan buruknya sistem drainase jalan.
Masalah sistem drainase ini sering terlupakan oleh para perencana jalan, padahal sistem drainase jalan tidak hanya terbatas pada ruas jalan yang diperbaiki, akan tetapi mencakup interkoneksi saluran drainase jalan dengan sistem drainase yang lebih luas.
Banyak ruas jalan di Indonesia yang tergenang air pada saat musim hujan dan ini terjadi akibat buruknya sistem drainase air di sekitar jalan tersebut.
Adanya air yang menggenangi permukaan jalan aspal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi perkerasan jalan, karena perkerasan aspal tidak akan kuat bertahan bila sering tergenang air.
Menurut Profesor Ir. Mochtar Indrasurya B, Ph.D, Genangan air dapat menyebabkan kerusakan pada tanah sub-grade di bawah lapisan perkerasan, yang bila di tambah dengan volume lalu-lintas truk berat yang menyangkut muatan berlebihan merupakan kombinasi yang sangat fatal bagi perkerasan aspal.
Selain sistem drainase, kekeliruan dalam pedoman penentuan tebal lapisan perkerasan jalan dan ketidaksesuaian standar mutu lapisan perkerasan jalan untuk lalu-lintas berat juga menjadi faktor yang fatal dalam perencanaan.
2. Penganggaran
Sistem kapitalis menjadikan pengalokasian anggaran harus melalui proses panjang, sehingga perbaikan jalan terkesan lama. Penganggaran proyek perbaikan jalan mengikuti penetapan anggaran tahunan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang proyek yang biasanya dilakukan pertengahan tahun membuat pembangunan jalan praktis dimulai pada akhir tahun.
3. Pelaksanaan peruntukan jalan
Kerusakan jalan terkait pelanggaran pelaksanaan peraturan pemakaian jalan, seperti jumlah muatan kendaraan yang sering dilanggar. Seperti truk kelebihan muatan tidak pernah diturunkan muatannya di pos penimbangan jalan.
Hal yang tidak mudah dipahami dan menjadi ironis adalah kesan bahwa tujuan jembatan timbang seolah-olah lebih dimaksudkan sebagai sarana perolehan distribusi atau pendapatan denda pelanggaran, sedangkan tujuan utama sebagai pengendali menjadi kabur.
4. Mekanisme kewenangan pengelolaan jalan
Di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan terpisah-pisah dan saling lempar tanggung jawab. Dalam satu wilayah atau kota, penyelenggara dan penanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan bisa berbeda-beda tergantung status jalan.
Pembagian jalan mengikuti status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota inilah yang sering membuat nasib jalan terkatung-katung karena lemahnya koordinasi dan beban anggaran di luar kemampuan penyelenggara jalan.
Hal tersebut di atas sangat berbeda bila dibandingkan dengan keadaan saat sistem Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah di zaman keemasan peradaban Islam. Dalam kekhilafahan sistem transportasi terintegrasi dan jalan-jalan dibangun secara terencana. Menghubungkan ibu kota kekhalifahan dengan kota-kota lain.
Selain itu, berfungsi pula menopang kegiatan komersial, sosial, administratif, militer dan sejumlah hal lainnya terkait kepentingan rakyat secara menyeluruh.
Hal ini tidak terlepas dari sistem politik Islam yang diterapkan dalsm sistem Daulah Khilafah yang memiliki keunggulan yaitu hukum berasal dari Allah SWT sehingga bersifat pasti dengan model dan struktur pemerintahan sederhana di mana Khalifah memiliki kekuasaan penuh sehingga pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Sistem politik Khilafah menyediakan layanan publik yang berkualitas dengan 5 indikator pelayanan yaitu memiliki aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kecepatan dan kenyamanan.
Dalam penyediaan infrastuktur berupa jalan atau perbaikan jalan misalnya, maka kekhilafahan dengan mudah merealisasikan secara amanah dan bertanggung jawab.
Mngenai perencanaan, Khilafah diisi oleh aparat yang amanah dan bertanggung jawab.
Pertama mengenai perencanaan. Dalam perencanaan tentu memperhatikan secara menyeluruh segala faktor yang mempengaruhi kelayakan jalan dan ketahanannya, mulai dari membuat sistem drainase yang baik di sekitar jalan, penentuan tebal lapisan dan standar mutu perkerasan jalan sesuai peruntukan serta menghadirkan para ahli dan pakar dibidangnya.
Kedua, mengenai anggaran. APBN Khilafah tidak dibuat dan disahkan setiap tahun karena pos pendapatan dan pengeluarannya telah ditetapkan oleh syariah.
Sebagai contoh, pada pengeluaran terdapat pos pembiayaan untuk kemaslahatan dan perlindungan umat yang apabila pos tersebut tidak ditunaikan dapat menimbulkan dharar, termasuk di dalam pos pembiayaan kemaslahatan ini adalah perbaikan jalan umum.
Ketiga, peraturan mengenai pemakaian jalan. Khalifah memiliki hak mengatur urusan rakyat. Khalifah berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan urusan rakyat.
Hal-hal yang ditetapkan oleh penguasa otomatis menjadi undang-undang yang wajib secara syar’i dijalankan dan ditaati semua pihak terkait.
Misalnya mengenai pembagian pengaturan stratifikasi jalan 1, 2, dan 3 tergantung dari kapasitas kendaraan. Selain itu, jembatan timbang difungsikan untuk mengontrol beban muatan kendaraan dan dikelola oleh aparat yang amanah dan tidak korup.
Disamping karena faktor keimanan rakyat dan aparat untuk menaati ketetapan hukum penguasa, keberadaan Al-Muhtasib atau qadhi hisbah memeriksa dalam perkara yang termasuk hak umum tanpa menunggu adanya tuntutan termasuk perkara yang menjamin dijalankannya ketetapan tersebut.
Sehingga penggunaan jalan sesuai peruntukkannya akan menjaga keawetan jalan tersebut.
Keempat, kewenangan pengelolaan jalan. Kewenangan pengelolaan jalan Khilafah tidak terpisah-pisah sebagai jalan nasional-provinsi-kabupaten.
Satu wilayah diurus oleh satu penanggung jawab, sehingga publik tidak dilempar sana-sini ketika melakukan pengaduan maupun meminta pertanggung-jawaban penguasa ketika jalan rusak.
Penyelenggara jalan hanyalah satu, yakni Wali/Amil Wilayah yang diangkat oleh Khalifah. Wali/Amil dalam melaksanakan kemashlahatan umat dibantu secara teknis oleh diwan kemashlahatan umum.
Dengan demikian bisa kita ketahui bersama bahwa buruknya infrastruktur jalan yang terdapat hampir di seluruh wilayah Indonesia dikarenakan masih bercokolnya sistem kapitalisme di negeri ini. Wallahua’lam.[]
* Muslimah Revowriter Majalengka dan Member Writing Class With Hass
Comment