![]() |
Foto/Ikhwan/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perumahan adalah kebutuhan dasar manusia dikarenakan rumah adalah sebagai tempat tinggal dan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sejahtera lahir batin,
Hal tersebut sebagaimana dimaksud pasal 28 H ayat 1 oleh karena itu negara menjamin kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri,mandiri dan produktif.
Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan PUPR mengadakan diskusi bersama media dengan tema “Tapera sebagai sumber dana jangka panjang pembiayaan perumahan pada Senin (22/10) di Jakarta.
Plt.Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi AH mengatakan, Program Tapera ini adalah untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau dan untuk membangun sistem pembiayaan perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang, Pokok pokok substansi yang berkaitan dengan pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan,pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera, komite Tapera, pengelolaan aset hak dan kewajiban,akuntabilitas,pengawasan dan sanksi administratif.
Hadit sebagai nara sumber Direktur Sumber Pembiyaan Perumahan Adang Sutara dan Pengamat Perumahan juga dosen UI Ruslan Priyandi,harapanny Tapera menjadi solusi untuk mendapatkan perumahan terjangkau dan layak huni.[Ikhwan]
Comment