Tapera, Solusi Perumahan atau Beban Pekerja?

Opini411 Views

 

 

Penulis: Fatma Fatah Renhoran | Akademi Menulis Kreatif

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mendapat beragam respon dari berbagai pihak terutama pekerja swasta yang kini turut ‘dipaksa’ menjadi pesertanya

Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang awalnya hanya mewajibkan PNS untuk menjadi peserta program ini. Namun saat ini pekerja swasta dan mandiri turut dilibatkan.

Pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayar secara gotong royong dengan presentase pekerja sebesar 2,5% dan pemberi kerja sebesar 0,5%, hal ini diatur melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir yakni saat pensiun atau PHK.

Pemerintah akan mengoperasikan Tapera untuk pekerja mandiri atau informal paling lambat pada 2027. Artinya pelaku UMKM, satpam di lembaga swasta ataupun ojek daring turut diwajibkan dalam program ini.

Padahal, menurut sejumlah pekerja mandiri dan swasta sebagaimana ditulis kompas.TV, program ini hanya akan menjadi beban baru dalam kehidupan mereka, mengingat selama ini penghasilan mereka pas-pasan dan khususnya pekerja mandiri yang berpenghasilan tak pasti.

Jelas saja jika kehadiran Tapera dinilai ‘menambah’ beban ekonomi masyarakat, karena selain dari penghasilan yang tak pasti dan pas-pasan, masyarakat juga dibebani dengan rentetan tanggungan yang harus dibayarkan, berupa iuran BPJS, Pajak, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan potongan lainnya telah banyak memangkas penghasilan masyarakat.

Sekilas, program pemerintah berupa Tapera mungkin terlihat baik dalam upaya mengatasi persoalan hunian masyarakat. Namun, melihat bahwa peserta yang diikutkan dalam program ini dibatasi, menunjukkan bahwa hanya segelintir masyarakat yang bisa memanfaatkan program ini.

Belum lagi dari segi waktu pencairan dana yang sangat panjang, sehingga menyulitkan pemilik tabungan untuk memanfaatkan rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat.

Beginilah kehidupan dalam naungan sistem kapitalisme. Untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, masyarakat harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Belum lagi kebutuhan pokok, layanan kesehatan dan pendidikan yang mahal harganya, yang untuk memenuhinya rakyat ibarat harus dicekik dari berbagai arah.

Apalagi pembangunan dari proyek semacam ini diserahkan kepada swasta yang berarti hanya akan menguntungkan pengembang, karena pemerintah hanya sebagai penyedia tanpa melihat lagi apakah rakyat mampu memiliki rumah yang layak atau tidak.

Inilah mengapa kita membutuhkan peran negara sebagai pihak yang mengurus dan melayani semua keperluan rakyat, karena hal itu menjadi tanggungan negara.

Sehingga setiap program yang dilahirkan oleh pemerintah akan menjadi kemaslahatan bagi rakyat, bukan sebaliknya, menjadi beban yang semakin bertambah dan menyengsarakan.[]

Comment