Oleh : Nur Octafian N. L. S.Tr.Gz, Relawan Media
———–
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Kebakaran tangki kilang Pertamina di Cilacap kembali terjadi, Kebakaran tangki kilang ini sudah ketujuh kali terjadi sejak 1995. Bahkan selama setahun terakhir sebanyak 3 kali dilalap oleh si jago merah.
Padahal kapasitas produksi Kilang Minyak Cilacap terbesar di Indonesia, yaitu mencapai 348 ribu barel/hari. Kilang ini juga disebut memiliki fasilitas terlengkap dan bernilai strategis. Kilang Cilacap mampu memasok 34 persen kebutuhan BBM nasional atau 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa.
Di samping itu, seperti dilansir detik.com, kilang Cilacap mampu menampung 228 tangki crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah. Saat ini kilang minyak Cilacap menjadi satu-satunya kilang di Tanah Air yang memproduksi aspal dan base oil untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Sebagaimana dikutip kompas.com, kilang minyak Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah terbakar pada Sabtu (13/11/2021) pukul 19.20 WIB. Kebakaran berhasil dipadamkan pada Minggu (14/11/2021) pukul 07.45 WIB. Peristiwa ini menambah catatan panjang kebakaran di kawasana kilang minyak milik Pertamina tahun ini. Padahal sebelumnya, kebakaran juga terjadi di lokasi yang sama, 11 Juni 2021 pada tangki T-205. Area 39.
Kebakaran terjadi setelah adanya hujan petir, sehingga dugaan awal adalah tangki terbakar karena adanya petir, meski demikian banyak pengamat yang meminta mengusut penyebab kebakaran tangki cilacap, sebab dari insiden ini ada dugaan unsur kesengajaan, dengan motif tertentu. mengingat kejadian ini beruntun dan sudah terhitung ke tujuh kalinya.
Menurut pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, seperti dilansir bbc.com, kebakaran akibat tersambar petir sebagai alasan yang “sangat naif”. Sebab sebagai kilang dengan pasokan terbesar, semestinya Pertamina menjaga aset yang sangat penting tersebut dengan menerapkan sistem keamanan yang super canggih dan berlapis sehingga mencapai nihil kecelakaan.
Kata Fahmy Radhi kapasitas kilang Cilacap terbesar di antara kilang lain. Artinya bahan bakar minyak yang diolah di Cilacap dalam jumlah besar, maka kalau misalnya terjadi kebakaran, pasti akan mengurangi suplai BBM sehingga untuk menutupi kekurangan tadi, dibutuhkan impor lagi atau akan menaikkan impor, sebab pengamatannya, setiap kali terjadi kebakaran di kilang Cilacap terjadi peningkatan volume impor BBM. Sebagaimana pengalamannya sebagai anggota anti-mafia migas, mafia migas berburu rente pada impor.
Meskipun pihak pertamina mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi tidak berpengaruh pada kekurangan minyak, sebab stok minyak masih dapat memenuhi suplai untuk beberapa hari kedepan, namun tetap saja peluang untuk impor sangat besar.
Selanjutnya Fahmy Radhi mengatakan, bahwa kebakaran kilang dalam beberapa kali mengindikasikan bahwa Pertamina abai terhadap keamanan kilang. Kebakaran itu tidak hanya meludeskan tangki penyimpanan minyak, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Terlepas dari adanya kesengajaan, kelalaian atau pun murni kecelakaan akibat kondisi alam yang mengakibatkan kebakaran kilang minyak tersebut, semua itu berpangkal pada sistem yang diterapkan saat ini, mulai dari pengelolaan BUMN yang bercorak liberal-kapitalis, sehingga BUMN sudah pasti bukan bentuk tanggung jawab negara untuk mengurusi umat, tapi BUMN lebih kepada tempat para kapital mendulang keuntungan.
Negara dalam sistem kapitalis ibarat regulator yang hanya memfasilitasi bertemunya kepentingan korporasi dan rakyat, sehingga swastalah yang memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Inilah bukti abainya negara pada umat, negara menyerahkan seluruh pengurusan umat pada swasta. BUMN bagaikan tempat berjual beli antara pemerintah dan rakyat.
Dalam Islam individu tidak boleh memprivatisasi harta benda yang terkategori kepemilikan umum sebagaimana sabda Rosulullah SAW. “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” [HR. Abu Dawud dan Ahmad]
Adapun harta yang terkategori kepemilikan umum terbagi menjadi tiga jenis yaitu barang kebutuhan umum, barang tambang yang besar dan sumber daya alam. Minyak merupakan sumber daya alam dan merupakan barang tambang yang cukup melimpah sehingga haram diprivatisasi. Negara haram menjualnya pada asing karena itu semua adalah harta umat.
Demikianlah Islam menetapkan pengolahan harta yang terkategori harta kepemilikan umum, negara merupakan pihak yang berhak dan bertanggung jawab dalam pengolahan harta tersebut, termasuk dalam hal menjamin keamanannya. Karena harta milik umum merupakan amanah harta rakyat yang harus dijaga oleh negara agar dapat dipakai oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karenanya negara semestinya bisa menutup semua kemungkinan yang dapat merugikan rakyat, seperti kelalaian ataupun motif lain yang menyebabkan kebakaran tangki kilang minyak di Cilacap. Wallahu’Alam.[]
Comment