Tanggapan Fraksi Golkar DPRD Kota Depok  Terhadap 6 Raperda Kota Depok

Daerah, Depok593 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK — DPRD Kota Depok kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (1/4/22).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, HTM Yusuf Syah Putra didampingi wakil ketua DPRD Yeti Ulandari, Hendri Tangki Allo dan H Tajudin.

Anggota Fraksi Golkar, Nurhasim menyampaikan pandangan umum terhadap enam Raperda tahun 2022 Yang berisi:

1. Raperda Kota Depok tentang pembinaan jasa konstruksi.

2. Raperda kota Kota Depok tentang Pencabutan peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah.

3. Raperda Kota Depok tentang pembentukan Dana cadangan pemilihan Walikota dan Walik Walikota Depok tahun 2024.

4. Raperda Kota Depok tentang penyertaan modal pemerinta Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Asasta Depok (Perseroan)

5. Raperda Kota Depok tentang perlindungan pohon dan

6. Raperda Kota Depok tentang pencabutan peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah beberapa kali diubah terakhir degan peraturan daerah Kota Depok No 10 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggara administrasi kependudukan.

Fraksi partai Golkar berpandangan bahwa dalam penyampaian dan isi enam Raperda sangat bagus dilihat dari aspek kuantatif kulitif yaitu:

1. Raperda tentang pembinaan Jasa Kontruksi keberadaan pengusaha Jasa Kontruksi pemberdayaan di Kota Depok, diperlukan berkaitan dengan arah  pembangunan yang saat ini berjalan,
agar tugas dan kedudukan jelas di dalam lingkungan masyarakat serta bekerja secara efektif dan tepat dalam menyelesaikan perkerjaannya .

Hal itu mutlak yang harus diperhatikan dalam pembinaan Jasa Kontruksi ini adalah meminimalisir atau mencegah kejadian kesembronoan atau kecerobohan dalam melaksakan pembangunan yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun jiwa

2. Raperda tentang pencabutan peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah sejauh dan mendukung terkait pencabutan Raperda tersebut di atas agar tudak terjadi tumpang tindih terkait pengelolaan, terkait luar dan prosedur yang berlaku di provinsi Jawa Barat sesuai dengan perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017.[mur]

Comment