RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tanah seluas kurang lebih 5273 meter yang berada di jalan Pandan Wangi Kav. Sari Indah Rt.0012/09 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur benar benar milik Masim Bin Biling sebagian sudah di oper alih pada pihak Efan Saputra (almarhum) pemilik Kavling Sari Indah Residence, demikian jelas Budi Wahyudin, Ketua Tim Investigasi AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) menjelaskan. Jakarta, senin (9/04)
“Berdasarkan hasil Tim Investigasi AWDI dan wartawan telah di temukannya Akta Perjanjian
Jual Beli dengan Nomor : 01126/SPJL/VI/2008 Tertanggal 12 Juni 2008, berikut tanda penerimaan uang di atas kwitansi serta bubuhi materai .
“Selanjutnya nyatanya sebagian tanah seluas 3122 meter tersebut dalam dokumen sudah dioper alihkan oleh pihak Almarhum Efan Saputra sebagai pemilik Kav. Sari Indah Residence
“Dan faktaya untuk menguatkan legalitas milik tanah Masim Bin Biling diperkuat dengan bukti ,17 orang KK telah menempati lahan itu , yang sebelumnya belum sempat dilengkapi administrasinya
pihak pemilik Sari Indah Residence Efan Saputra meninggal dunia.
Secara aturan pewarisan otomatis jatuh kepada ahli waris yakni Anak (Almarhum) Sofyan Saputra .
Upaya untuk mengembalikan haknya, Sofyan di dampingi oleh Pihak Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
“Kemudian Budi Wahyudin tegaskan kekuatan kepemilikan tanah tersebut juga di dukung adanya pihak 17 KK yang hampir 90% notabenenya telah membangun rumah permanen dan semi permanen yang sejak 8 tahun silam yang jelas mereka menetap dilokasi kav. Sari Indah tersebut.
“Untuk RIWAYAT TANAH MASIM.
Bahwa berdasarkan penelusuran kepemilikan tanah yang di lakukan oleh tim AWDI, Asal muasal tanah Masim Bin Biling tersebut telah terdapat jual beli Mutlak diatas segel tertanggal 12 Juni tahun 1960 yang mana Masim bin Biling telah membeli tanah tersebut dari Tjikih bin Seran ini jelas tercatat dalam Girik PHB C Nomor 34 Persil 6b SIII dan terdaftar dalam buku induk Leter C Kelurahan, dan selanjutnya Girik PHB 34 tersebut telah Beralih ke Girik C 453 Persil 6b SIII Desa Kelapa Dua Wetan, dahulu Kec.Pasar Rebo.
Hal itu juga kemudian diperkuat Leter C dan Keterangan Riwayat Tanah oleh Kepala Kantor Agraria Jakarta Timur dengan No.1245/X/II/1977, ujar budi wahyudin
“Jelasnya status tanah tersebut tidak dalam sengketa kepada pihak pihak lain, dan kalaupun ada maka tidak termasuk pada tanah yang telah di operalihkan kepada pihak Efan Saputra (Kav. Sari Indah Residence) yang saat jelas telah dihuni
oleh 17 Kepala keluarga selaku pemilik yang sah dari hasil pembelian itu.
“Oper alih kredi sudah menetap selama 8 tahun di lokasi tanah Milik Masim yang telah di operalihkan tersebut.
17 KEPALA KELUARGA adalah penghuni tanah dan ini telah berkekutan hukum dan Bangunanya SAH sesuai hukum agraria.
Dan tidak dapat di ganggu gugat atas kepemilikanya baik tanahnya, begitupun bangunannya.
Baik lunas maupun masih membayar secara kredit kepada pihak Efan Saputra Almarhum (Sari Indah Residence) Karena pihak Masim telah melepaskan haknya ke pihak Efan Saputra yang telah dibuktikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli.
“Untuk di ketahui tidak ada lagi pihak yang berhak melakukan pengkelaman baik dari intansi kelurahan begitu dari kecamatan jelasnya Pejabat Pajak PBB maupun instansi lainnya.
Jadi pihak yang mempersulit dalam hal pengurusan administrasi atas 17 kepala keluarga yang akan meningkatkan Haknya atas tanah yang ditempatinya di mohon kepada pejabat serta instansi terkait di harabkan dapat memberikan kemudaha terhadap permasalahan ini, agar hal yang menjadi penghalang dapat terselesaikan dengan tuntas,” ungkapnya.[Nicholas]
Comment