Tak Terbukti Melalukan Dugaan Pencabulan, Kasus Mantan Dosen Di Nias Utara Dihentikan

Daerah, Kep. Nias807 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kuasa Hukum Wilman Nazara (terlapor-red), Syukur K. Hulu, SH, MH yang didampingi Soziduhu Gea, SH dan Yonathan Mendrofa, SH menggelar konferensi pers terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, bertempat di Jalan Yos Sudarso, Nomor 1b Kelurahan Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (1/4).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias.

“Kami dari kuasa hukum terlapor telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dari Polres Nias,” ungkap Syukur Hulu kepada para awak media.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara transparan dan profesional atas kasus ini,” lanjutnya.

Ditanya terkait langkah hukum setelah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dari Kepolisian, Kuasa Hukum Wilman Nazara itu menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum bila dianggap perlu.

Untuk diketahui, Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP. Wawan Iriawan, S.I.K telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan pada tanggal 11 Maret 2022 dengan Nomor SPP.Lidik/19.A/III/RES 1.24./2022/Reskrim.

Reporter : Albert

Comment